Helo Indonesia

Pelaku Video Porno Anak Diringkus Polisi

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 30 Mei 2024 20:04
    Bagikan  
Video porno
Ist

Video porno - Dirkrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan soal penangkapan tersangka penyebaran video porno anak (30/5).

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Setelah membongkar perkara pembuatan video mesum orang dewasa, kali ini Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus video porno anak. 

Direktur Krimsus Polda Metro Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, modus tersangka adalah menjual video porno itu via Telegram.

Tersangka berinisial DY, berusia 25 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dia katakan, Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap kasus tersebut. "Dengan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka penyebar video bermuatan pornografi/asusila," ujar Ade Safri Simanjuntak saat diwawancara, pada Kamis (30/5). 

Baca juga: Film Joko Anwar Nightmares & Daydreams Jadwal Tayang dan Tonton di Sini!

Kasus tersebut, katanya, bermula saat pihaknya melakukan patroli siber di Twitter dan menemukan akun @Balapca yang menjual konten porno anak-anak.

Saat ditelusuri, akun tersebut terhubung dengan grup Telegram yang dikelola oleh DY. Dalam grup tersebut, DY menjual berbagai video porno anak dengan harga antara Rp. 150.000-Rp. 200.000.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa calon pembeli/pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150.000 ke akun e-wallet DANA 0882xxxxx atas nama DEKX YANXX dan Rp 200.000 ke nomor rekening BCA 41xxxxxxx atas nama DY.A

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.