Helo Indonesia

Tilep DD Rp155 Juta, Kades Braja Sakti Terancan 5 Sampai 20 Tahun Penjara

Jumat, 12 Mei 2023 18:03
    Bagikan  
 (Foto Khairuddin/Helo Indonesia Lampung)
Polres Lamtim saat konferensi pers terkait tertang

(Foto Khairuddin/Helo Indonesia Lampung) - Polres Lamtim saat konferensi pers terkait tertangkapnya mantan Kades diduga tilep dana DD (Foto Khairuddin/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Korupsi Dana Desa (DD) 2019, Edi Santoso (ES), mantan kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Wayjepara, Kabupaten Lampung Timur terancam pidana 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

Sang kades sempat kabur akhir tahun lalu. Tekab 308 Polres Lamtim berhasil menjemputnya di Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah, Senin (8/5/2023) dan tiba di Kabupaten Lampung Timur, Rabu malam (10/5/2023).

Kini, tersanga korupsi Rp155, 98 juta yang hobi judi ini mendekam di sel Polres setempat atas pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau empat tahun atau paling lama 20 tahun.

Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar pada konferensi pers, Jumat (12/5/2023). Bersamanya, ada Wakapolres Kompol Gandhi Satria Nugraha, Kasatreskrim Iptu Johannes EP Sihombing, Kanit Tipikor Iptu Hendra Abdurrahman, Kasi Humas Iptu Holili ,

Menurut Kapolres, pihaknya berhasil mengendus tempat persembunyian tersangka dari sejumlah informasi masyarakat. Berbekal informasi itu, pihaknya lalu koordinasi dengan Polda Kalteng guna memastikan keberadaan tersangka.

"Setelah akurat, tim Tekab 308 Polres Lamtim terbang ke Kalteng dan tersangka berhasil kami tangkap," ujar Rizal Muchtar. Menurut Kapolres, tersangka ES ditetapkan tersangka dan masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO) sejak Desember 2022.

Sejak itu, oknum kades korupsi DD 2019 sebesar Rp155, 98 juta itu menghilang. Saat kabur, petugaspun menggeledah rumah tersangka di Desa Braja Sakti Way Jepara. Dari rumah tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti tiga bubdel laporan keuangan, satu bundel nota pembayaran tukang serta Keputusan (SK) bupati tentang pengangkatan kepala desa."Pada proses penyidikan, tersangka dua kali dipanggil tapi mangkir," tegas Kapolres.

Selain mengorupsi DD 2019 ratusan juta, ES juga dilaporkan sejumlah tokoh masyarakat karena diduga menjual lahan sawah milik desa atau tanah bengkok senilai ratusan juta. Saat ini, kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Lamtim.

"Sebagai pelapor dan sejumlah saksi sudah lima kali diminta keterangan. Kami mohon kasus yang merugikan rakyat itu tak terhenti di tengah jalan," ujar Sumardiyanto, mantan Sekdes era 1968.

Selain diduga menjual lahan sawah milik desa, ES juga diduga membuat laporan palsu terkait pencurian di rumahnya tahun lalu. Pada laporan tersebut, ES menyatakan jika pencuri membawa kabur motor dinas.

Pada rekayasa itu, ES menjelaskan di bawah jok motor tersebut ada uang DD ratusan juta. Tapi belum sebulan, motor dinas yang di nyatakan hilang itu ditemukan warga desa tetangga di pematang sawah.

"Kami menduga semua itu rekayasa ES. Kami mohon pihak kepolisian mengusut tuntas semua kasus ES. Tidak hanya kasus DD 2019," tegas Sumardiyanto.
( Khairuddin)