Helo Indonesia

Polsek Koja Mencokok Bandar Sabu dan Memusnahkan Knalpot Brong

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 28 Mei 2024 22:03
    Bagikan  
Knalpot brong
Ist

Knalpot brong - Polsek Koja musnahkan knalpot brong (28/5)

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM -Selama sepekan, Polsek Koja berhasil mencokok bandar sabu dan memusnahkan knalpot kendaraan roda bukan standar pabrikan.

Polsek Koja memusnahkan 300 knalpot brong atau racing, hasil operasi Cipta Kondisi & Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) di wilayah kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Selasa (28/5) siang.

Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni megatakan, pemusnahan dilakukan karena banyak keluhan dan aduan dari masyarakat akibat kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong yang cukup mengganggu.

Dia katakan, pemusnahan ini dapat menurunkan angka laka lantas dan fasilitas korban laka lantas di wilayah Koja. "Karena knalpot yang tidak standar itu dapat menimbulkan keributan antar-remaja hingga dapat memicu tawuran,” kata Roni kepada wartawan.

Baca juga: Mantan Bupati Mirna Annisa Bakal Kembali Rebut Kursi Kendal 1

“Pemusnahan ini sekaligus sebagai bentuk deklarasi zero knalpot brong di wilayah hukum Koja,” ujarnya.

Di kesempatan lain, unit Reskrim Polsek Koja berhasil meringkus tersangka J, berusia 41 tahun. 
Warga Cilincing ini ditangkap petugas saat menjual sabu di sekitar lokasi Jl Tugu Selatan, Koja, Kamis pekan lalu (16/5). 

Menurut pengakuan J, barang bukti sabu diperoleh dari P yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Pilwalkot Semarang, Gerindra Undang Mbak Ita Sinyal Kuat Koalisi dengan PDIP

Selain J, petugas juga mengamankan 13 paket sabu dengan brutto 3,52 gram, satu unit timbangan elektrik, 37 plastik klip kecil, satu Hp, dua pipet kaca. “Barang bukti juga sudah kami amankan,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.