Helo Indonesia

Penyulundup Benih Lobster Digulung Polres Bandara Soetta

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 23 Mei 2024 16:15
    Bagikan  
Lobster
ist

Lobster - Polresta Bandara Soetta melakukan konferensi pers penangkapan penyelundupan lobster. (21.5)

TANGERANG, HELOINDONESIA.COM - Penyelundupan benih lobster kembali marak. Sekaitan dengan hal tersebut, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL) tujuan luar negeri dengan kerugian negara mencapai Rp 4,9 miliar.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung mengatakan, pada kasus pengiriman BBL ilegal tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua orang dari Jakarta yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua tersangka masing-masing inisial S (35) asal Jakarta Utara dan M (42) berasal dari Jakarta Pusat," ujar Ronald dalam Konferensi Pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, pada Selasa lalu (21/5/24).

Dia katakan, dalam aksinya tersangka S berperan mengatur operasional kegiatan mulai dari membeli, packing dan mengirim benih lobster. Dari kegiatan tersebut tersangka mendapat upah sebesar Rp 20 juta sekali pengiriman.

Baca juga: Bus Study Tour MIN 1 Pesisir Barat Masuk Jurang di Lampung Diduga Karena Rem Blong

Sementara tersangka M perannya sebagai sopir yang mencari mobil sewaan, mengambil dan mengirim Benih Bening Lobster dan mendapatkan upah dalam setiap pengiriman sebesar Rp 500 ribu.

Ronald menambahkan, terungkapnya kasus itu berawal pada Minggu pekan lalu  (19/5/24) pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Adanya pengiriman benih lobster ilegal ke luar negeri lewat Bandara Soetta.

Selanjutnya, katanya, pihaknya menunggu kedatangan kendaraan tersebut. Lalu,  kendaraan yang diduga membawa barang ilegal itu diperiksa petugas di area minimarket exit Tol Bandara, Benda, Kota Tangerang, Banten.

"Setelah dlakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut, ternyata didapati 4 buah koper warna hitam yang berisi 99.250 ekor BBL," ungkap Ronald kepada wartawan.

Baca juga: Perawatan Rambut Pendek Cantik dan Tips Penataan agar Penampilan Tetap On Point

Dia katakan, pelaku melakukan penampungan BBL yang berasal dari Bogor, dan sekitaran Jawa Barat kemudian dikemas dengan packing basah. Lalu ditransitkan di rumah berupa gudang di Jawa Barat.

"Selanjutnya para pelaku membawanya dengan menggunakan koper besar menuju Bandara Soetta," katanya seraya menjelaskan bahwa BBL telah dilepasliarkan di wilayah Serang-Banten.

Akibat tindakan para pelaku negara mengalami kerugian sekitar Rp. 4.962.500.000,- (empat miliar sembilan ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Dengan asumsi harga satu ekor benih lobster  sebesar Rp 50.000,-  dengan kelipatan 99.250. 

Dalam kasus ini, kepolisian berhasil menyita empat buah koper besar warna hitam, satu unit mobil minibus Toyota Innova warna hitam, kemudian 99.250 ekor BBL jenis pasir, jarong dan mutiara.

Baca juga: Dasco Umumkan 3 Kandidat Calon Wakil Gubernur Mirza

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun," tandas Ronald.

2023-2024 Bongkar Lima Sindikat

Sementara, Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan, dalam kurun waktu tahun 2023 hingga Mei 2024 pihaknya berhasil membongkar lima sindikat pengiriman BBL ilegal dan menangkap 23 tersangka.

Para tersangka memanfaatkan Bandara Soekarno-Hatta sebagai daerah transit untuk memberangkatkan komoditi benih-benih lobster yang hendak diselundupkan ke luar negeri.

Baca juga: Perkuat Bisnis Lumpur Pengeboran, Kilang Pertamina Internasional Unit Dumai Produksi SF 05

Terakhir, Kombes Roberto Pasaribu, Kapolresta Bandara Soetta melalui keterangan tertulis menyampaikan pesan Kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bahwa Polda Metro Jaya dan jajaran terus mendukung terhadap penegakan hukum dan aturan terkait, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, sebagai regulasi untuk mentransformasi tata kelola Lobster di Indonesia, dimana Kepolisian berperan dari sisi pengawasan hingga penguatan ekosistem budidaya Lobster nasional.

"Sehingga kerugian negara bisa diminimalisir serta menjaga ekosistem laut untuk perkembangbiakan
lobster," tandas Roberto.

Apresiasi KKP dan Badan Karantina Indonesia

Sementara, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui ⁠Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta Erwin Surung mengapresiasi penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Polresta Bandara Soetta tersebut.

Dirinya berharap, melalui penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan BBL tersebut dapat memberikan efek jera bagi calon-calon penyelundup Benih Bening Lobster lainnya.

Baca juga: Warga Kabupaten Grobogan Dibunuh, Pelaku Ambil Ponsel dan Emas Korban

"Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian, utamanya Polresta Bandara Soekarno-Hatta," tandasnya didampingi perwakilan Bea Cukai, Balai Karantina Bandara Soetta, Balai Karantina Banten dan Angkasa Pura II

Selaras dengan hal itu, Direktur Operasi Karantina Ikan Badan Karantina Indonesia Totong Nurjaman juga mengapresiasi Polresta yang dinahkodai oleh Kombes Pol Roberto Pasaribu tersebut.

Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polresta Bandara Soetta atas kolaborasi yang apik dalam penggagalan penyelundupan puluhan ribu Benih Bening Lobster tersebut.

"Dan mudah-mudahan ini bisa terus untuk lebih ditingkatkan, sehingga kita sama-sama menjaga kelestarian atas sumber daya alam yang ada di Indonesia ini, khususnya sumber daya perikanan," Tandasnya.