Helo Indonesia

Ratusan Kg Biji Timah di Rumah Pengusaha Babel Diamankan Polisi, Edi Kodri di Manakah Kini?

Jumat, 10 Mei 2024 17:19
    Bagikan  
Korupsi Timah
Foto: tangkapan layar

Korupsi Timah - Biji timah menjadi salah satu andalan sumber daya alam yang berasal dari Bangka Belitung.

HELOINDONESIA.COM - Penggeledahan oleh tim gabungan Polda Kepulauan Babel dan Polres Belitung di rumah pengusaha Edi Kodri alias Bang Buyung di Jalan Mualim II, Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada 19 Maret 2024 malam sudah membuahkan hasil.

Satu orang dalam kasus tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Edi Kodri pemilik rumah dan gudang berwarna biru yang digeledah polisi, kabarnya masih melenggang bebas.

Dari penggeledahan tersebut diketahui, polisi berhasil mengamankan 319 kilogram pasir timah serta sebuah mobil Mitsubishi Triton BN 8779 WX, peralatan penggorengan pasir timah, timbangan dan tiga drum pemanggang pasir timah.

Baca juga: Kolaborasi dengan MAP Group, Kemendikbudristek Siapkan SDM Bidang Ritel

Dari data yang didapat berupa soft copy surat paggilan saksi No: Sp.Pgl/46/III/RES.5.5./2024/Reskrim tertulis adanya dugaan pidana.

Dalam surat panggilan juga tertulis; setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 UU RI no. 3 tahun 2020 tetang pertambangan mineral dan batubara atas perubahan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Beredar kabar yang menyebutkan ada sebuah sumber yang mengatakan kalau kasus itu bakal bergeser dari ranah pidana ke perdata.

Kabar ini pun dibantah Kapolres Belitung AKBP Didik Subiyakto saat dikonfirmasi pada Jumat (10/5/2024).

Baca juga: Saat Kesulitan Ekonomi Coba Baca Doa Ini

"Lho kok jadi perdata bro. Info dari mana? ujarnya menanyakan balik Heloindonesia disertai dengan emot tertawa.

Menurutnya, dalam kasus ini sudah ada tersangkanya.

"Sudah ditahan. Berkas sudah tahap 1," tegasnya.

Meski demikian, ada yang mengherankan dengan surat pemanggilan polisi terhadap saksi dalam bentuk softcopy yang diterima redaksi dalam kasus ini.

Meski dalam surat pemanggilan saksi dari Polres Belitung sangat jelas dasar pasal yang diterapkan, namun tidak ada nama terlapor atau tersangkanya.

Junisab Akbar Ketua Indonesian Audit Watch (IAW) mengingatkan polisi untuk jeli menghadapi permainan mafia timah.

"Kapolda Babel harus jeli permainan mafia timah dan Kapolres Belitung juga demikian agar kasusnya bisa berjalan on the track," ucap Junisab Akbar.

Baca juga: 4 Kejanggalan Penyebab Garuda Muda Gagal di Play-off Olympics 2024, Pemain Guinea Manja-manja

Nama Edi Kodri alias Bang Buyung muncul setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Anggota Komisi VI DPR dengan Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

Dari RDP ini juga diduga bakal mengungkap fakta lain terkait kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Wakil Ketua Komisi VI, Herman Haeron mengaku pesimis dengan kinerja Ahmad Dani Virsal dalam mengurus manajemen PT Timah.

Anggota Komisi VI lainnya, Amin AK, juga mempertanyakan paparan Dirut PT Timah yang dianggap hanya formalitas tanpa memberikan informasi terupdate terkait kasus korupsi tersebut.

Baca juga: Tim PkM FTIK USM Beri Pelatihan ke Pelaku UMKM Kampung Jawi Gunungpati

Kasus ini makin berkembang dengan munculnya dugaan keterkaitan antara Ahmad Dani Virsal dengan Edi Kodri alias Bang Buyung, seorang pengusaha asal Bangka Belitung sekaligus staf ahli Bupati bidang investasi periode 2018-2023.

Nama Edi Kodri alias Buyung disebut-sebut turut memegang jabatan Advisor Direktur Utama PT Timah.

Kasus mencuat setelah kepolisian menggeledah dan melakukan penyitaan pasir timah di kediamannya di Jalan Mualim II Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung, pada Selasa (19/3/ 2024) malam.

Dengan adanya penggeledahan itu, Edi Kodri pun turut disorot lantaran kasus kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun di Bangka Belitung.

Baca juga: Forum Perupa Ajak Warga Melukis Bersama di Tugu Adipura

Sebuah dokumen yang diduga berasal dari PT Timah beredar di kalangan wartawan bahwa salah satu poinnya berisi teguran kepada CV.Gasparindo ataupun CV El Hana Mulia.

Kedua perusahaan tersebut tidak penah melakukan pengiriman biji timah hasl produksi dari tambang TK5352 dan TK5361 ke stasiun pengumpul PT Timah Tbk melainkan membawa biji timah yang dimaksud ke rumah atas perintah saudara Edi Kodri.

Dalam dokumen itu juga tertulis kalau PT Timah Tbk Wilayah Belitung mempunyai target produksi yang harus dicapai sesuai RKAP 2024.

Surat yang ditujukan kepada Direktur El Hana Mulia, Yuda Adika, PT Timah Tbk memintanya untuk segera memberikan tanggapan dan konfimasi terkait 6 poin yang tertulis dalam dokumen itu.

Baca juga: Mengaku Direktur Utama dan Sepupu Kandung Halimah Bambang Trihatmodjo, Akhirnya Buronan Inisial HL Ditangkap Satgas SIRI Kejagung di Tangsel

Desas-deus yang beredar lainnya, ada 5 perusahaan terkait dengan Edi Kodri memiliki utang kepada PT Timah sebesar Rp 80 miliar.

Dan utang tersebut diduga kuat ada kaitannya dengan kasus mega korupsi Rp 271 triliun.

Disebutkan lima perusahaan tersebut di antaranya, CV Bangka Bintang Sembilan, El Hana Mulia, Gasparinda, Pulau Tin Resources, dan Tin Bintang Sembilan.

Dan tagihan itu juga mencakup berbagai produksi timah dari perusahaan-perusahaan tersebut ke PT Timah Tbk.

Kami sudah berusaha untuk meminta konfirmasi kepada Edi kodri terkait dengan informasi yang beredar.

Namun dari nomor telepon yang kami dapat, beberapa pertanyaan yang kami sampaikan, tidak ada respon alias WA-nya centang satu.