Helo Indonesia

Curi Motor di Parkiran Masjid At Taqwa Cepiring, Pelaku Dicokok Polisi di Rumah Kontrakan

Selasa, 2 April 2024 06:53
    Bagikan  
Curi Motor di Parkiran Masjid At Taqwa Cepiring, Pelaku Dicokok Polisi di Rumah Kontrakan

Sepeda motor yang dicuri di parkiran masjid. Foto: polres kendal

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Sat Reskrim Polres Kendal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Masjid At Taqwa Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jateng.

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Untung Setiyahadi SH mengatakan, tersangka pencurian yakni TH (34) warga Desa Caruban Kecamatan Ringinarum dan satu lagi tersangka masih DPO.

Baca juga: Dampak Liga 1 Ditunda, PSIS Semarang Liburkan Tim sampai 15 April 2024 dan Ngaku Rugi Rp 200 Juta

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi mengungkapkan, peristiwa pencurian ini diketahui terjadi Kamis, (28/3/2024) sekira pukul 05.00 WIB.

Bermula saat korban yakni Ahmad Sodiq warga Desa Botomulyo sedang mengaji setelah melaksanakan sholat Subuh, kemudian ketika korban hendak pulang sepeda motor Vario warna hitam yang semula terparkir di halaman masjid sudah tidak ada.

Selanjutnya korban berusaha mencari bersama pengurus masjid tapi tidak ditemukan. Dia pun bersama pengurus masjid melaporkan kejadian pencurian tersebut.

Di Kontrakan

AKP Untung Setiyahadi mengatakan, berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yaitu TH, di sebuah kontrakan Desa Pucuksari Kecamatan Weleri.

Baca juga: Puncak Mudik Diperkirakan 6-7 April 2024, Pemprov Jateng Siapkan Posko Terpadu

''Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya yang saat ini masih dalam pencarian dan kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Kendal," kata AKP Untung Setiyahadi saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin 1 April 2024.

Untuk saat ini tersangka TH sudah diamankan di Mapolres Kendal beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario warna hitam dan satu unit sepeda motor Beat warna biru milik tersangka.

"Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita selanjutnya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan Ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," pungkasnya. (Aji)