Helo Indonesia

Rugikan Negara dan Sempat Kabur, Kini DPO Ir. Dody Baswardojo Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Rabu, 20 Maret 2024 22:52
    Bagikan  
Buronan,
Foto:Istimewa

Buronan, - Terpidana, Ir. Dody Baswardojo Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung di Batu, Malang Jawa Timur.

HELOINDONESIA.COM - Tim Intelijen Kejaksaan Agung Tim Tabur Satgas SIRI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Daptar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.

DPO Ir. Dody Baswardojo Bin Baswoko (54) ini, ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung di Batu, Malang - Jawa Timur, Dody diduga telah melakukan tindak pidana ”korupsi yang dilakukan secara bersama-sama" yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 994.750.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga: Komisi Kejaksaan Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP

Atas perbuatannya, Terpidana Ir. Dody Baswardojo Bin Baswoko membayar uang pengganti sebesar Rp 963.750.000,- (sembilan ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Saat diamankan, Terpidana Ir. Dody Baswardojo Bin Baswoko bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya dpo dibawa ke Kejati Jatim, untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai,' terang Kapuspenkum Kejagung, Rabu (20/3/24).

Baca juga: Tidak Ingin Khianati Pendukungnya, Anies Tetap Jadi Oposisi di Garis Perubahan

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.