Helo Indonesia

2 Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Kutai Barat

Selasa, 27 Februari 2024 17:54
    Bagikan  
Jaksa Agung RI,
Foto:Istimewa

Jaksa Agung RI, - Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Izin Usaha Pertambangan Kutai Barat.

HELOINDONESIA.COM - Dua orang inisial RDS dan MT diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung.

Diperiksa lantaran sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Baca juga: Cara Bersihkan Lendir di Paru-Paru dengan Rempah-Rempah Dapur

Hal itu disampaikan Kapuspen Kejagung melalui keterangan tertulisnya, pada Selasa (27/2/2024), ke awak media.

Dijelaskan, untuk kedua orang saksi inisial RDS dan MT tersebut, memiliki jabatan yang berbeda.

Baca juga: Geger Gengster Bacok Warga Jombang Libatkan Enam Remaja Tinggal Menangis di Kantor Polisi

"RDS selaku Penyelidik Bumi Ahli Muda Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur," tulis Kapuspenkum Kejagung.

"Sedangkan MT, posisinya selaku Direktur di PT Bumi Enggang Khatulistiwa," tulisnya.

Baca juga: Dukung Gerakan Sekolah Sehat, Kemendikbudristek Luncurkan Roadmap Sanitasi Sekolah 2024-2030

"Pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dimaksud," tulisnya lagi.