Helo Indonesia

Terseret Kasus Penggelapan, Pengacara Koperasi Segera Disidang

Senin, 5 Februari 2024 18:45
    Bagikan  
Terseret Kasus Penggelapan, Pengacara Koperasi Segera Disidang

Ilustrasi kasus penggelapan. Foto: dok

HELOINDONESIA.COM - Penyidik Disreskrimum Polda Jateng segera melimpahkan berkas penyidikan kasus Koperasi Artha Megah (KAM) Solo dengan tersangka pengacara Koperasi Artha Megah Solo, Dr P, ke Kejaksaan. Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21 kasus tersebut siap disidangkan.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora saat dikonfirmasi Senin ((5/2) menjelaskan,  kuasaha hukum tersebut ditahan sejak akhir Desember 2023 lalu. Pengacara asal Salatiga ini ditersangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Presiden Minta Menkominfo Cabut Laporan Polisi, Butet Ingatkan Relawan Jokowi Jangan Sibuk Menjilat dan Cari Muka

“Ditahan sejak akhir 2023 lalu dan saat ini berkas perkara siap dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya singkat.

Dalam kasus tersebut, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah menghukum Mantan Manajer KAM Cherry Dewayanto selama dua tahun penjara melalui Putusan MA Nomor 419 K/Pid/2023 tanggal 4 Mei 2023. Cherry terbukti melakukan penipuan dan penggelapan. Sebelumnya Cherry divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Sebagaimana dikutip dari putusan yang dilansir website MA, Rabu (31/5/2023), kasus bermula saat Hasan Budiman meminjam uang ke KAM pada 26 Juli 2005. Hasan meminjam uang Rp 2 miliar dengan agunan empat bidang tanah di Banyumas dan satu bidang di Solo. Belakangan Hasan kembali meminjam lagi sebesar Rp 3 miliar.

Baca juga: Gawat! Arema Terpuruk Dihabisi PSIS Semarang 1-4, Semakin Dalam di Zona Degradasi Fernando Tak Bisa Berbuat Banyak

Setelah jatuh tempo, Hasan Budiman tidak bisa melunasi utangnya, sehingga KAM Solo kemudian melelang agunan tanah tersebut. Ditunjuklah Cherry Dewayanto untuk mewakili koperasi tersebut dalam proses lelang.

Empat Bidang

Proses lelang berjalan lancar di KKPNL pada 2017. Agunan berupa empat bidang tanah bersertifikat dilelang hanya dengan nilai Rp.2,5 miliar. Ahli waris Hasan melaporkan pengelola koperasi ke polisi karena lelang yang tidak masuk akal, konspiratif dan tidak prosedural. Koperasi Artha Megah sendiri saat ini sudah tidak beroperasi.

Belakangan, ahli waris Hasan Budiman tidak terima dengan proses lelang itu. Cherry dilaporkan ke kepolisian, menjadi tersangka dan akhirnya diadili. Setelah menjalani serangkaian sidang, PN Purwokerto membebaskan terdakwa. Cherry Dewayanto yang didampingi P sebagai Kuasa Hukum dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu dakwaan kesatu Pasal 263 Ayat (1) KUHP, kedua Pasal 266 Ayat (2) KUHP ketiga Pasal 372 KUHP dan keempat Pasal 378 KUHP.

Baca juga: Resep Membuat Matcha Latte ala Kedai Kopi yang Enak di Rumah

Atas putusan itu, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung. Cherry terbukti memenuhi dakwaan dalam Pasal 372 KUHP dan dipidana 2 tahun penjara. Kasus ini sempat mengemuka karena Cherry yang merasa dikriminalisasi melapor ke Presiden hingga Komnas HAM.

Kasus berkembang, di mana P kemudian terseret menjadi tersangka karena dianggap menjadi bagian dari apa yang dilakukan Cherry.

Dr. Song Sip, Kuasa Hukum ahli waris Hasan Budiman, saat dihubungi menegaskan P ikut dilaporkan karena sebenarnya yang bersangkutan adalah salah satu pendiri Koperasi tersebut.
“Jadi bukan semata-mata advokat dari koperasi. Dia ikut sebagai bagian dari Cherry dalam melakukan penggelapan,” terang Song Sip yang juga Ketua peradi Sukoharjo.

Song Sip mengaku mengapresiasi kinerja Polda Jateng dalam menangani kasus ini. Menurutnya, kliennya sampai jatuh miskin karena ulah para pengelola koperasi tersebut. Dia berharap kiennya mendapatkan keadilan. “Walaupun lama akhirnya Polda Jateng menangani kasus ini dengan baik,” pungkasnya. (Aji)