Helo Indonesia

Tidak sampai 24 jam Polsek Pondok Aren Amankan Pelaku Curanmor

Sabtu, 3 Februari 2024 13:22
    Bagikan  
Humas Polres Tangsel,
hms

Humas Polres Tangsel, - Gerak Cepat Reskrim Polsek Pondok Aren Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor.

HELOINDONESIA.COM - Unit Reskrim Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi (TKP) di pemancingan Galatama Lele Koboy Tosca, Parigi Baru, Pondok Aren, pada Selasa 30 Januari 2024.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Wendi Afrianto, S.Kom., M.A. dalam keterangan persnya di Mapolres Tangerang Selatan pada Jum’at (2/2) sore.

“Polsek Pondok Aren berhasil menangkap pelaku curanmor atas nama E.K laki laki umur 24 tahun ketika hendak menjual sepeda motor hasil curiannya di wilayah Ciputat,” terang Wendi.

“Dari tangan pelaku diamankan satu unit sepeda motor Vario B-6683-WPJ milik korban sdr. I.I.D berikut kunci kontak dan STNK,” lanjutnya.

Sementara itu Pada kesempatan terpisah Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq menerangkan bahwa kronologis kejadian berawal ketika korban I.I.D (laki laki umur 30 tahun) memancing di TKP, sekitar pukul 15.30 WIB.

"Korban mengambil esen di dalam jok motor, kemudian kembali ke pemancingan sedangkan kunci motor masih tergantung dikontak. Kemudian sekitar pukul 16.50 WIB, korban melihat ada orang yang tidak dikenal ke parkiran motor tersebut, lalu menyalakan kontak sepeda motor milik korban, kemudian korban teriak maling dan mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri," jelas Askar.

Lanjut Kapolsek mengatakan, adanya laporan curanmor dari masyarakat tersebut, Reskrim Polsek Pondok Aren bergerak cepat memburu pelaku.

"Mendapat laporan dari korban, unit reskrim melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah ciputat, kemudian unit reskrim menuju ke lokasi yang di maksud dan berhasil mengamankan pelaku E.K pada rabu 31 Januari 2024 sekitar pukul 00.02 WIB ketika hendak menjual sepeda motor diduga hasil curian," kata Askar.

"Terhadap pelaku dikenakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun,” ujar Askar.

Selain itu Kapolsek Pondok Aren  memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi curanmor. 

"Sebagai langkah antisipasi agar masyarakat menambah kan kunci pengaman di kendaraannya, baik berupa pemasangan secara konvensional kunci gembok roda atau penambahan fitur keamanan secara digital. Untuk mencegah terjadi aksi curanmor yang dalam beberapa waktu, sekarang ini marak di seluruh wilkum Polda Metro Jaya termasuk di wilkum Tangsel," tutup Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq.