Helo Indonesia

Upah Rp13 Juta, Istri Bantu Jemput Suami Kurir Sabu Kabur dari Sel Polda

Selasa, 19 Desember 2023 19:46
    Bagikan  
Upah Rp13 Juta, Istri Bantu Jemput Suami Kurir Sabu Kabur dari Sel Polda

Kedua tersangka penjemputan tahanan kabur (Foto Humas Polda Lampung)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Direktorat Narkotika Polda Lampung berhasil menangkap dua tersangka asal Aceh, MY (52) dan SP (28), yang membantu kaburnya tahanan tersangka puluhan 58 kg sabu dari Rutan Direktorat Narkoba Polda Lampung,

SP adalah istri Asnawi, salah seorang dari empat tahanan narkoba yang kabur, yakni Muhammad Yani, Nurdin, Maulana, dan Nasir. Yang dari Aceh, Asnawi, Yani, dan Nurdin. Nasir kasis lain bawa 30 kg sabu.

SP meminta bantuan MY dengan upah Rp13 juta menjemput Asnawi. "MY menjemputan Asnawi (DPO) yang kabur dari Rutan Polda Lampung dengan mobil Xenia bersama rekannya S yang saat dalam pengejaran," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Gubernur Arinal Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023

Ditnarkoba Polda Lampung menangkap MY saat berada di teras Masjid Triengdeng, Kecamatan Pidie Jaya, Aceh sedangkan SP ditangkap saat berada di rumah. Para tahanan kabur masih dalam pengejaran.

Kombes Pol Umi menghimbau kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri ke Polda Lampung. Keluarga yang mengetahui keberadaan para tersangka dapat memberitahukan keberadaan mereka ke Polda Lampung.

Baca juga: Ricuh, Musda LPM Kota Bandarlampung


Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil xenia warna putih, 3 (tiga) unit handphone android, 1 (satu) buku rekening BSI, 1 (satu) buah Atm BSI, uang tunai sebanyak Rp. 150.000., 1 (satu) buah gelang emas

Atas perbuatannya para pelaku di ancam dengan pasal 132 ayat 1 memenuhi unsur dengan para pelaku dikenakan hukuman uu no 35 tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati. (Rls/HBM)