LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni baru dua pekan lalu menangkap tiga dari empat tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Direktorat Narkoba Polda Lampung, Rabu (6/12/2023), pukul 03.00 WIB.
Mereka kurir jaringan Aceh yang mendapatian upah Rp100 juta jika berhasil membawa 58 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh cina dan disembunyikan di balik pintu mobil Mitsubisi Xpander warna putih yang mereka bawa dengan nomor plat B-2068-PFQ.
Ketiga kurir sabu ditangkap pada 12 November 2023 yang berawal dari kecurigaan petugas KSKP Bakauheni. Kecurigaan petugas bertambah ketika hendak membuka pintu mobil tidak bisa alias macet.
Baca juga: 4 Tahanan Kabur, Bidpropam Polda Lampung Periksa Petugas Piket
Petugas lalu membongkar paksa, dan akhirnya terungkap pintu kiri kanan bagian depan, belakang serba bagasi seluruhnya diisi paket sabu. Petugas teliti membongkar semua rongga hingga terkumpul 58 paket sabu dalam kemasan teh cina.
Ketiganya dijerat Pasal 114 UU No.39 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Ketiga warga Aceh Utara itu bernama Asnawi, Muhammad Yani, dam Nurdin. Mereka mengaku sudah beberapa kali jadi kurir sabu Aceh-Jakarta.
Baca juga: Semua Pendaki Gunung Marapi Ditemukan, 52 Selamat dan 23 Tewas
Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya membenarkan tahanan yang melarikan diri itu baru ditangkap tiga pekan lalu. Tahanan yang kabur lainnya adalah Muslim dengan barang bukti 30 kilogram sabu. (HBM)
