Helo Indonesia

Kabur ke Malaysia, Si Bagong Terpidana Narkotika Ditangkap Paksa Jaksa

Rabu, 29 November 2023 22:34
    Bagikan  
Terpidana Narkotika,
Foto: tangkapan layar

Terpidana Narkotika, - Johansyah bin Darwin als Bagong ditangkap Tim Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Nunukan.

HELOINDONESIA.COM - Bertempat di Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia, Tim Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Nunukan, telah melakukan penjemputan terhadap seorang DPO.

Orang yang masuk dalam list Daftar Pencarian Orang (DPO) itu adalah terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong.

Serah terima Terpidana dari pihak berwenang Malaysia dilaksanakan di atas kapal di Pelabuhan Tawau.

Adapun Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong merupakan Terpidana perkara tindak pidana narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Tarakan.

Baca juga: Prabowo-Gibran Belum Cuti Untuk Kampanye di Hari Kedua, Ini Alasannya

"Dia ditangkap oleh pihak berwenang di Tawau karena melanggar keimigrasian negara Malaysia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,
Dr. Ketut Sumedana pada Rabu (29/11/2023).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 68/Pid.Sus/2020/PN.Tar tanggal 07 Juli 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1330/K/Pid.Sus/2021 tanggal 09 Juni 2021, terpidana Bagong dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 2 bulan penjara.

Sebagai tindaklanjut atas informasi penangkapan tersebut, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri selaku Focal Point melakukan pemulangan buronan yang berada di luar negeri.

Baca juga: Banyak Pembangunan Asal APBD/APBN di Tangsel Tak Pasang Papan Nama Proyek, Beda dengan Perusahaan Ini

Langkah tersebut dilakukan setelah berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan NCB-Interpol Indonesia serta Konsulat RI di Tawau untuk proses pemulangan.

Selanjutnya, Terpidana Bagong dibawa menggunakan Kapal berbendera Indonesia untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nunukan guna menjalani hukuman pidana.