Helo Indonesia

Polres Tanggamus Tangkap 2 Pemakai dan Pengedar Narkoba

Rabu, 29 November 2023 19:27
    Bagikan  
Polres Tanggamus Tangkap 2 Pemakai dan Pengedar Narkoba

Kedua tersangka pemakai dan pengedar narkoba (Foto Humas Polres Tanggamus/Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA. COM -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dua tersangka di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Selasa (28/11/2023).

Kedua warga Pekon Gisting Atas, SS (40) dan AW alias Ucok (27) ditangkap aparat kepolisian atas laporan masyarakat adanya pesta narkotika di rumah SS, kata Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Iwan Ricad, SH, MH, Rabu (29/11/2023).

Tim Opsnal Narkoba Polres Tanggamus menemukan sejumlah barang bukti, pipa kaca bekas pakai, alat hisap sabu, dan handphone ketika penggerebekkan pukul 19.30 WIB, kata Iptu Iwan Ricar mewakili Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra, SIK.

Baca juga: Ancam ASN Malas Pindah ke IKN, PKS : Heru Budi Ingin IKN Diisi Aparatur Berkinerja Jeblok

Dari interogasi terhadap SS, Tim berhasil mengembangkan kasus ini dan menangkap tersangka kedua yang diduga pengedar inisial AW. "Penangkapan AW pukul 19.45 WIB di rumahnya, Pekon Gisting Atas," ujarnya.

Menurut Kasat, dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0.07 gram, serta satu unit handphone.

Baca juga: Meriah, Peringatan HUT ke-78 HGN dan PGRI di Pulaupanggung


Atas perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Tanggamus untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah Tanggamus. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (Hadi Haryanto).