Helo Indonesia

Pukul 3 Praja IPDN Asal Jatim, 9 Praja Asal Lampung Dipecat

Rabu, 15 November 2023 08:52
    Bagikan  
Pukul 3 Praja IPDN Asal Jatim, 9 Praja Asal Lampung Dipecat

Apel di Lapangan Parade Abdi Praja Kampus IPDN Jatinangor (Foto Ist/Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Sembilan praja madya putra IPDN Kampus Jatinangor asal Provinsi Lampung dipecat atas keterlibatan pelanggaran disiplin berat. Mereka melakukan pemukulan terhadap tiga praja madya putra asal Jawa Timur.

Dikonfirmasi, BKD Provinsi Lampung Meiry Kartika Sari menjawab diplomatis bahwa dirinya belum mendapatkan laporan pemberitahuan. "Tunggu saja kabarnya, ini baru sekedar informasi dari yang beredar, untuk resminya kan dari pusat," ujarnya dikonfirmasi Helo Indonesia Lampung, Selasa (14/11/2023)

Kesembilan praja dijatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sesuai Pasal 24 ayat 3 huruf b Permendagri No 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja IPDN.

Baca juga: Lampung Hadir Aksi Tolak LGBT Coldplay di Jakarta

Lewat Apel Luar Biasa, Selasa (14/9/2033), mereka dijatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemecatan di Lapangan Parade Abdi Praja Kampus IPDN Jatinangor pada pukul 06.30 WIB.

Kesembilan praja yang dipecat:
(1). Muhammad Nurrahman Firliansyah melanggar Pasal 22 huruf c dan huruf i bertindak sebagai provokator.
(2). Praja Madya Putra Muhammad Zahran Djody melanggar Pasal 22 huruf g melakukan pemukulan sebanyak sembilan kali.

(3). Praja Madya Putra Muhammad Haiqal Alfiandi melanggar Pasal 22 huruf g melakukan pemukulan sebanyak sembilan kali.

Baca juga: Putra Andika Kangen Band Shock dan Trauma Putranya Dibentak Wali Murid


(4). Praja Madya Putra Muhammad Aditya Prima Anggara melanggar Pasal 22 huruf g melakukan pemukulan sebanyak sembilan kali.

(5). Praja Madya Putra Muhammad Ridho melanggar Pasal 22 huruf g melakukan pemukulan sebanyak tujuh kali.
(6). Praja Madya Putra Muhammad Daffa Bumazeza melanggar Pasal 22 huruf g melakukan pemukulan sebanyak sembilan kali.

(7) Praja Madya Putra Arridho Okfermansyah melanggar Pasal 22 huruf g melakukan pemukulan sebanyak enam kali.
(8). Praja Madya Putra Tegar Dyaromadoni melanggar Pasal 22 huruf g melakukan pemukulan sebanyak sembilan kali.

Baca juga: Nomor Urut Capres-Cawapres 2024 : Anies-Cak Imin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

(9). Praja Pratama Putri Olivea Tri Wirabella melanggar Pasal 22 huruf g melakukan pencekikan.

Ketiga korban pemukulan telah divisum oleh Poliklinik IPDN dengan hasil terdapat luka lebam di sekitar dada. Komisi yang memutuskan pemecatan Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Kepala Biro, Kasat Manggala, Kasat Bina Pelatihan, Kasat Pengawasan Internal, dan Komisi Disiplin, Kabag Hukum, Kabag Keprajaan, Kabag Akademik. (Hajim)