SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Merasa dirugikan karena dicatut dan dikait-kaitkan dalam sengketa Perumahan Madinah Alam Persada, Semarang, BPR Sinar Mitra Sejahtera (SMS) melakukan klarifikasi.
Dua hal yang mengusik dan sangat disayangkan pihak BPR SMS adalah tuduhan memaksa orang mengajukan pinjaman guna melunasi pembelian unit perumahan. Bahkan dianggap terlibat dalam rangkaian mafia tanah dan bakal dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Resmi Menjanda, Inara Rusli Dapatkan Hak Royalti 4 Lagu Virgoun
"Punya kepentingan apa kami maksa-maksa. Kami tidak pernah memaksa orang untuk mengajukan pinjaman," ujar Direktur Bisnis BPR SMS, Rudi Kurniawan, didampingi kuasa hukum Azis Zein SH MH MM MKn dalam keterangannya di kantor BPR SMS, Jalan Abdurrahman Saleh, Semarang, Senin 13 November 2023.
Menurut Rudi, BPR SMS setiap memproses pinjaman debitur sesuai dengan standard operating procedure (SOP). Kalau ada pihak yang mengajukan pinjaman, sepanjang memenuhi persyaratan seperti agunan sertifikat asli, keterangan notaris, KTP, pekerjaan yang jelas, dan disetujui analis kredit, maka pihaknya akan mencairkan.
Jika di kemudian terjadi sengketa atas sertifikat tersebut, hal itu di luar kewenangan pihak BPR SMS.
"Kalau ada nasabah yang mengajukan pinjaman, kami proses sesuai prosedur. Setelah dicek dan dinilai layak oleh analis kredit, baru kredit bisa dicairkan," imbuhnya.
Baca juga: Timnas Indonesia U-17 Bermain Seri 1-1 Lawan Panama Setelah Sempat Tertinggal
Selain itu, Rudi juga menegaskan, BPR SMS tidak ada kaitannya dengan gugatan di pengadilan yang diajukan Aditya Tri Hidayat melawan delapan penghuni rumah Perumahan Madinah Alam Persada.
Dia menjelaskan, dulu pemilik sertifikat perumahan tersebut, Slamet Riyadi pernah mengajukan pinjaman ke BPR, tetapi sudah lunas pada 2021 dan agunan berupa sertifikat tanah dikembalikan ke yang berhak.
"Jadi sudah selesai, kami tidak ada hubungannya dengan gugatan sengketa perumahan itu," jelas Rudi.
Membantah
Kuasa hukum BPR SMS, Azis Zein mengaku heran mengapa ada pihak-pihak yang mencatut nama kliennya untuk hal-hal yang tidak baik.
Dia membantah BPR SMS terlibat dalam rangkaian mafia tanah.
BPR SMS, katanya, tidak ada hubungan dengan Aditya Tri Hidayat, Agung Setiyowardhani, maupun Cik Lani yang disebut memaksa orang untuk mengajukan pinjaman di BPR.
Baca juga: Begini Kisah Kegagalan Microsoft, Tak Mampu Manfaatkan Peluang di Industri Ponsel Pintar
"Sejauh ini memang belum dikonfirmasi oleh pijak manapun. Namun kami terusik dengan pemberitaan yang menyudutkan klien kami. Mari gunakan asas praduga tak bersalah, jangan asal catut saja. Bersama manajemen, kami akan berdiskusi untuk menentukan langkah apa akan kami tempuh atas persoalan ini," pungkas Azis. (Aji)