Helo Indonesia

Ini Reaksi PDIP Lampung Atas Diperiksanya Sudin oleh KPK

Senin, 13 November 2023 12:12
    Bagikan  
Ini Reaksi PDIP Lampung Atas Diperiksanya Sudin oleh KPK

Sudin dan Sutono (Foto Ist)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Para senior dan petinggi PDIP Lampung memilih tak berkomentar terkait pemeriksaan KPK terhadap ketua partainya. Hanya Sekretaris PDIP Lampung Sutono yang yakin Sudin hanya sebatas saksi kasus korupsi Mantan Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Mantan Sekdaprov Lampung ini, PDIP Lampung tak berhandai-handai atas diperiksa sebagai saksi ketuanya. "Kita nggak ngandai-andai," ujarnya kepada Helo Indonesia Lampung, Senin (14/11/2023), menanggapi kemungkinan terjelek ketuanya.

Dijelaskannya, PDIP Lampung menghormati proses yang sedang berjalan terhadap dirinya dalam posisi sebagai Ketua Komisi 4 DPR RI. "Saya pribadi yakin, (Sudin) hanya sebagai saksi," katanya.

Baca juga: Jebolan SSB GSA Kota Blitar Bikin Rekor Gol Pertama Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17


Tiga senior dan petinggi partai lainnya yang diminta tanggapan atas diperiksanya memilih tak berkomentar. "Sensitif, tak enak komentar," ujar seorang pengurus PDIP Lampung. Namun, mereka yakin ketuanya aman-aman saja, hanya dimintai kesaksiannya saja.

KPK memanggil ulang Sudin pada Rabu (15/11/2023). Pada panggilan pertama,
Jumat (10/11/2023), Sudin tak bisa hadir dan sudah mengkonfirmasi ke penyidik KPK, kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

Sabtu dini hari (11/11/2023), KPK RI menggeledah rumah Sudin. Selain Sudin, KPK pada hari Jumat (10/11/2023), juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Mesah Tarigan selaku Tenaga Ahli Komisi IV DPR, Joice Triatman selaku Stafsus Mentan, dan OKI Anwar Junaidi selaku Staf RTP pada Biro Umum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan.

Baca juga: 7 Tanaman Mengandung Antiseptik Alami, Bermanfaat untuk Obati Luka dan Penyakit


SYL bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10/23). SYL dilakukan penangkapan pada Kamis malam (12/10/23).

Sementara itu, tersangka lainnya, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak Rabu (11/10/23).

Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang Rp13,9 miliar.

Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan adanya paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta sebesar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

Baca juga: Cekcok, Istri Hamil 4 Bulan Bunuh Suami di Air Hitam, Lambar


SYL sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari sidang praperadilan yang diajukan SYL, KPK membeberkan sumber penerimaan uang sekitar Rp13,9 miliar, yakni berasal dari Biro Umum Sekjen sebesar Rp6,8 miliar, Badan Karantina Pertanian sebesar Rp5,7 miliar, Direktorat Jenderal Pertenakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp1,4 miliar.

Sebelumnya, pihak KPK mengungkapkan alasan memanggil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sudin, sebagai saksi kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menyatakan pemeriksaan itu untuk mengusut ke mana saja aliran uang dugaan korupsi SYL.

“Kami penyidik tidak hanya membuktikan pemerasan saja, tapi kita mengikuti ke mana larinya uang-uang yang dikumpulkan atau dikorupsi oleh saudara SYL,” kata Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Asep mengatakan pihaknya sudah melakukan penggeledahan dan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi untuk menyusuri aliran uang dalam kasus ini. Termasuk, kata Asep, menyusuri ke Komisi IV DPR.(HBM)