Helo Indonesia

Geledah Rumah Sudin, KPK Cari Jam Rolex dan Bukti Gratifikasi Kementan

Sabtu, 11 November 2023 15:37
    Bagikan  
Geledah Rumah Sudin, KPK Cari Jam Rolex dan Bukti Gratifikasi Kementan

Sudin dan ilustrasi jam Rolex (Foto Kolase Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Salah satu barang bukti yang dicari KPK di rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin hingga Sabtu dini hari (11/11/2023), jam tangan mewah merek Rolex terkait permintaan jatah proyek sebagai mitra kerja Kementan RI.

Selain jam tangan mewah, Sudin juga ditengarai menerima gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo dalam bentuk uang. Sudin sebagai ketua Komisi IV DPR mitra kerja Kementan diduga meminta jatah proyek ke Kementan.

Untuk memastikan aliran korupsi dari Syahrul Yasin Limpo itu, penyidik memanggil Sudin pada Jumat (10/11/2023). Namun Sudin tidak hadir sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan pada Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Sering Goda Istrinya, Suami Bunuh Pedagang di Tengah Keramaian Pasar

Dari rumah Sudin, KPK memboyong tiga koper besar dan satu kardus dari rumah Ketua Komisi IV DPR RI yang juga ketua PDIP Lampung Sudin, Sabtu dini hari (11/11/2023).

Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan resminya, Sabtu (11/11/2023), mengatakan KPN temukan barang bukti antara lain berbagai dokumen, bukti elektronik serta catatan keuangan dari rumah Sudin.

Ali mengatakan, barang bukti itu dibawa ke kantor lembaga antirasuah untuk selanjutnya dijadikan satu dalam berkas penyidikan dugaan korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.  "Untuk kelengkapan berkas perkara penyidikan," kata Ali. 

Ada lima mobil KPK meninggalkan rumah Sudin yang berada di Blok E2 No 3, Raffles Hills Cibubur, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Aparat kepolisian bersenjata laras panjang mengawal ketat para anggota KPK.

Baca juga: Gibran Datang ke Lampung, Perang Bendera Partai di Pasar Natar

SYL dijadikan tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. 

SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan modus mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp 13,9 miliar. 

Khusus SYL, dijerat dengan pasal mengenai pencucian uang. Dia diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga. Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL. (HBM)