Helo Indonesia

Usai Dicopot Dari Ketua MK, Anwar Usman Didesak Mundur dari Mahkamah Konstitusi

Drajat Kurniawan - Hukum & Kriminal
Kamis, 9 Nov 2023 21:40
    Bagikan  
Mahkamah Konstitusi
screenshot of youtube

Mahkamah Konstitusi - Mahkamah Konstitusi membaca hasil putusan capres cawapres Senin(16/10/2023)

HELOINDONESIA.COM - Majelis Kehormatan MK atau MKMK telah memutuskan pemberhentian Anwar Usman dari jabatan ketua MK. 

Tidak hanya itu, desakan agar mantan Ketua MK itu untuk mengundurkan diri dari lembaga yang pernah dipimpinnya terus bergulir.

Maklumat Juanda pun menganggap Anwar Usman yang telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat, dan akan terus menerus menjadi halangan bagi pemulihan martabat dan independensi MK.

Oleh karena itu Anwar Usman selayaknya mengundurkan diri dari lembaga MK karena sudah cacat sebagai hakim konstitusi.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi (MK) Putuskan Suhartoyo Menjadi Ketua Baru Gantikan Anwar Usman

"Anwar Usman telah kehilangan posisi etis sebagai hakim,” demikian siaran pers Maklumat Juanda pada Kamis (9/11/202). 

Dengan demikian Maklumat Juanda mengajukan dua tuntutan. Pertama, mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari MK.

β€œIa telah tercela sebagai hakim. Pengunduran dirinya akan disambut sebagai bagian dari masih adanya keinginan sadar dari Anwar Usnman untuk memperbaiki martabat dan kemandirian Mahkamah yang pernah ia pimpin, dan etika kehakiman,” imbuh siaran pers itu.

Kedua, Maklumat Juanda mendesak MK segera menyidangkan permohonan uji terhadap proses formil pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres/cawapres dalam Undang-Undang Pemilu.

Baca juga: Ini Respon Jokowi Soal MKMK Copot Anwar Usman dari Jabatannya

"Putusan itu menjadi karpet merah putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi bakal cawapres dengan bermodal pengalaman sebagai wali kota Surakarta," terang siaran pers tersebut.

"Sebagaimana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa telah ada pelanggaran etik berat atas cara pengambilan putusan tersebut, maka persidangan terhadap peninjauan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 haruslah dilakukan sesegera mungkin untuk memberi kepastian hukum kepada proses penyelenggaraan Pilpres 2024,” demikian bunyi siaran pers itu.

Maklumat Juanda merupakan suara dari berbagai tokoh dengan berbagai latar belakang, antara lain, para guru besar, dosen, agamawan, budayawan, mantan duta besar, mantan menteri, eks komisioner KPK, atlet nasional, pengacara, wartawan; pendiduik, pegiat hak asasi manusia dan gerakan perempuan, pencinta lingkungan hidup, aktivis kesehatan, hingga para seniman.

Tujuan maklumat tersebut yang ditandatangani oleh 334 tokoh untuk menyampaikan keresahan mereka atas praktik ganjil dalam putusan MK yang memungkinkan Gibran menjadi bakal cawapres.