Helo Indonesia

Tanggapan Anwar Usman Usai Dicopot Dari jabatannya

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Rabu, 8 November 2023 13:30
    Bagikan  
Mahkamah Konstitusi
screenshot of youtube

Mahkamah Konstitusi - Mahkamah Konstitusi membaca hasil putusan capres cawapres Senin(16/10/2023)

HELOINDONESIA.COM - Anwar Usman telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah konstitusi setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan dirinya melakukan pelanggaran etik berat. 

Menanggapi pemecatan dirinya tersebut, Anwar mengatakan jika jabatan tersebut adalah mutlak milik Tuhan.

"Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah," kata Anwar Usman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/11).

Namun Anwar enggan menanggapi lebih jauh putusan MKMK tersebut.

Anwar juga mengaku akan mengikuti amar putusan yang dijatuhkan MKMK terhadap dirinya terkait perkara baru uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu yang akan bergulir hari ini. "Sesuai dengan amar putusan," ucapmnya.

Baca juga: Terbukti Langgar Kode Etik, Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

Sebagai informasi MKMK memutuskan Anwar Usman tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. Sebab menurut MKMK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

Terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan, MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru.

Namun Adik ipar Presiden Joko Widodo tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Selain itu dia uga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perseluisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.