Helo Indonesia

Terbukti Langgar Kode Etik, Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

Selasa, 7 November 2023 19:09
    Bagikan  
Ketua Mahkamah konstitusi
screenshot of youtube

Ketua Mahkamah konstitusi - Anwar Usman diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi

HELOINDONESIA.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Dalam putusan tersebut, Anwar Usman terbukti telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

"Memutuskan, menyatakan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapatan dan Kesetaraan, Prinsip Indepdensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung Segera Gelar Pendataan dan Himbauan Kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Dengan pelanggaran tersebut, Anwar Usman dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor."

MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konsitusi Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," kata Jimly.

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD."

Baca juga: Piaggio Indonesia Rilis Vespa 946 10° Anniversario, Motor Edisi Terbatas Harganya Bikin Kantong Panas

Hasil putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.