LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM - Terjawab, penyebab tewasnya remaja digebuk pakai batang besi remaja lainnya gara-gara balapan liar sepeda motor di Kelurahan Wayhalim, Kota Bandarlampung, Minggu (05/11/2023).
Mereka awalnya sepakat balapan pakai sepeda motor standar dimediasi Adam lewat instagram, kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik di Polsek Sukarame, Senin (6/11/2023).
Korban bernama Raihan Pahlevi Darma (16) tewas di depan di Jl. Kimaja, Kelurahan Wayhalim.
Mereka sebelumnya sudah sepakat balapan liar di Jalan Sultan Agung, depan Transmart sekitar pukul 00.00 WIB sebanyak 2 race dengan jarak 201 meter dan mulai balapan sekira pukul 01.00 WIB, kata Kombes Pol Umi.
Baca juga: Remaja Putri 17 Tahun Tewas Tergantung di Pringsewu
Setelah race pertama diselesaikan, kubu pelaku dinyatakan menang. Di saat bersamaan, Tim Patroli Polsek Sukarame membubarkan balapan. Para pelaku bersembunyi di seputaran. Gedung Olahraga PKOR Wayhalim.
Setelah 15 menit kemudian, kedua kubu melalui medsos sepakat bertanding lagi untuk race kedua. Race kedua dimulai sekitar pukul 02.00 WIB dan dimenangkan kembali oleh kubu pelaku. Kubu pelaku pakai joki balap bernama Kiying (M Krisna Aprilyansa).
Tidak terima timnya mengalami kekalahan, kubu korban menuduh tim balap kubu pelaku telah memodifikasi mesin sepeda motornya. Perjanjian sebelumnya, sepeda motor yang digunakan adalah spek standard.
Salah seorang kubu korban mengeluarkan senjata tajam berupa celurit, Melihat ada yang mengeluarkan senjata tajam, kubu pelaku berlarian meninggalkan lokasi balapan menuju Jalan Ki Maja Wayhalim.
Baca juga: Pasca Puting Beliung yang Menerjang Kabupaten Tubaba Baznas Berikan Bantuan
Korban dan beberapa rekannya berinisiatif mencari tim lawan dan menemukan kubu pelaku berkumpul di seputaran Chandra Supermarket, Jalan Ki Maja. Merasa kalah jumlah, korban mengajak teman-temannya untuk menyerbu kembali.
Namun kubu pelaku telah mempersiapkan diri dengan pipa besi yang biasa digunakan untuk mendirikan tenda angkringan, kata Umi.
Melihat kubu korban dan rombongan nya datang, kubu pelaku melemparkan pipa besi ketengah jalan sehingga korban oleng dan terjatuh dari sepeda motor.
Melihat korban terjatuh kubu pelaku langsung menyerbu dan menganiaya korban, setelah korban tak sadarkan diri para pelaku meninggalkan TKP.
Tidak lama kemudian datang petugas polisi dan membawa korban ke Rumah Sakit Imanuel untuk mendapatkan perawatan medis, namun berselang 5 jam korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Partai Koalisi Optimistis Tahun 2024 Mendatang Anies Jadi Presiden
Dengan adanya peristiwa tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polresta Bandarlampung dan Polsek Sukarame merespon cepat dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Saat ini, sudah lima saksi dimintai keterangan dan mengamankan barang bukti berupa 4 batang besi ukuran 1,5 meter, 1 batang bambu, pecahan tameng sepeda motor vario warna merah hitam, 1 unit R2 Honda vario warna merah tanpa plat.
Menurutnya dari hasil olah tempat kejadian perkara dan hasil penyelidikan oleh Tim Tekab 308 polda Lampung, Polresta Bandarlampung dan Polsek Sukarame melakukan upaya paksa penangkapan dua orang diduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yaitu JDA(16) dan RA (16).
Pasal yang dipersangkan terhadap terduga pelaku yaitu Pasal 80 (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke (1) dengan kurungan penjara selama 15 tahun dan 7 tahun.
Selanjutnya Ditreskrimum Polda Lampung, akan terus melakukan pengembangan untuk mencari terduga pelaku lainnya.
"Saya menghimbau agar orangtua lebih dapat mengawasi kegiatan putra putrinya, terutama apabila bepergian di malam hari. Hindari keluar malam yang tidak penting, manfaatkan waktu malam dengan istirahat dan berkumpul bersama keluarga", tukasnya. (Hajim)