Helo Indonesia

JMSI Kawal Kasus Perencanaan Pembunuhan Ketua SMSI Waykanan

Annisa Egaleonita - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 27 Oktober 2023 14:18
    Bagikan  
JMSI Kawal Kasus Perencanaan Pembunuhan Ketua SMSI Waykanan

Yoni Aliestiadi dan Novriwan (Foto Kolase Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung Ahmad Novriwan mengatakan jaringannya akan mengawal proses hukum kasus dugaan rencana pembunuhan GAOLA Indra dan SP3 terhadap Ketua JMSI Waykanan Yoni Aliestiadi.

"Sungguh sudah keterlaluan, jika didiamkan, sama saja pembiaran premanisme terhadap profesi jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers," ujarnya kepada Helo Indonesia Lampung, Jumat (27/10/2023). Dalam.UU Pers, Pasal 18, Ayat (1), ada delik pidananya.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Yoni Aliestiadi telah melakukan visum dan melaporkan kejadian ini ke Polres Waykanan atas dugaan tindakan perencanaan percobaan pembunuhan pasal 170 KUHP oleh Goala dan Posko SP3.

Baca juga: Yozi Rizal Jadi Wakil Ketua dan Budiman Ketua Komisi DPRD Lampung

Selain mengobrak-abrik Markas PMI Waykanan dan melukai kepala Yoni, massa terlihat bawa golok dan celurit di luar gedung. Ketua GAOLA Indra dan Posko SP-3 melakukan kekerasan tersebut untuk mengintimidasi agar tak ada lagi pemberitaan tentang pungli mobil muatan batu bara di Jalan Lintas Tengah Sumatera.

"Padahal, apa yang dilakukan pers merupakan bagian dari kebebasan pers dalam melakukan kontrol sosial amanat Undang-Undang Pers," kata Ahmad Novriwan atas peristiwa kekerasan yang terjadi pada Selasa (24/10/2023), pukul 11.50 WIB.

Menurut dia, perbuatan itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta. (HBM)