Helo Indonesia

Kasus Tipikor, Kejari Periksa Inspektur Lampura 10 Jam

Selasa, 10 Oktober 2023 22:18
    Bagikan  
Kasus Tipikor, Kejari Periksa Inspektur Lampura 10 Jam

M Erwinsyah (Foto Ist)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Kejari Lampura) memeriksa sebagai saksi 10 jam Kepala Inspektorat M. Erwin terkait kasus tindak pindana korupsi (tipikor) di Gedung Kejari setempat, Selasa (10/10/2023), pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.

M. Erwinsyah ketika dikonfirmasi awak media usai pemeriksaan mengatakan dirinya memenuhi panggilan Kejaksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus senilai Rp1,2 miliar tersebut.

"Ada sekitar 40 pertanyaan dari penyidik selebihnya silakan tanyakan pada penyidik ya ” ujar Erwin sambil berlalu dikawal para koleganya menuju kendaraan yang telah terpakir di depan kantor Kejari.

Baca juga: Ade Mulyana Terpilih Jadi Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO)

Kasus tipikornya adalah dugaan tindak pidana korupsi Jasa Pelayanan Konsultansi Konstruksi Tahun Anggaran 2021 – 2022 Inspektorat Lampung Utara senilai Rp1,2 miliar, kata Kepala Kejari Lampura M. Farid Rumdana.

Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan penyidik, semua hasilnya telah memperkuat terjadinya dugaan tipidkor Jasa Pelayanan Konsultansi Kontruksi TA 2021 – 2022 Inspektorat Lampung Utara senilai Rp1,2 miliar.

M. Erwin sebagai PA sekaligus PPK pada kegiatan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Farid akan terus mengembangkan dan juga melakukan pemeriksaan dengan pihak ahli guna menemukan kerugian keuangan negara.

” Kita juga telah melakukan koordinasi BPKP, makanya dari hasil keterangan saksi saksi akan menjadi bahan tim untuk menghitung kerugian keuangan negara dal perkara ini," kata M. Farid Rumdana.

Baca juga: Diduga Jual Alkohol Dll, Pemkot Balam Akan Panggil dan Evaluasi Angels Wing

Dia berjanji kasus ini akan terus menindaklanjuti perkara ini. "Tidak ada yang dipeti es kan seperti bahasa-bahasa di luar," katanya.

Kejari telah memeriksa 38 saksi dalam penanganan dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Inspektorat Lampung Utara.

Kejari M.Farid juga menambahkan isu berkembang bahwa ada pihak yang mengatasnamakan kepala Kejaksaan, Kasi Intel, Kasi Pidsus meminta sejumlah uang kepada pihak saksi saksi atas perkara yang sedang ditangani ini.

Farid menegaskan bahwa Kejari Lampura tidak pernah memerintahkan siapapun untuk hal tercel itu, dan pihaknya bekerja secara Profesional.

“Saya dan tim tidak pernah memerintah siapapun bekerja secara Profesional sesuai dengan SOP yang ada. Ingat tolong dicatat ya, Kejaksaan tidak pernah ada yang meminta-minta uang atau sebagainya kepada para saksi, kami tegak lurus dan terus menangani kasus ini secara prosedural dan profesional” Tegasnya. (HBM)