Helo Indonesia

Pakai Plat Nomor Cantik, Sopir Go Box ini Kaget, Perpanjang STNK Harus Bayar Rp 5 Juta

M. Haikal - Ekonomi
Kamis, 9 Mei 2024 17:58
    Bagikan  
Sopir Go Box
Foto: tangkapan layar akun X @Miduk17

Sopir Go Box - Rusli, sopir pick up ini kaget ketika akan membayar pajak kendaraan ditagih Rp 5 juta.

HELOINDONESIA.COM - Seorang sopir mobil pick up Go Box kaget bukan main saat akan memperpanjang pajak kendaraannya di Samsat wilayah Jakarta Timur.

Pasalnya, tagihan pajak kendaraannya luar perkiaannya. Pihak Samsat menagih pajaknya sebesar Rp 5.000.000 lantaran mobil pick up milik pria bernama Rusli itu merupakan nomor cantik.

Rusli kesulitan perpanjang STNK karena oknum petugas meminta uang sebesar Rp 5.000.000 jika ingin STNK mobil pick up yang dipakai sebagai operasional Go Box-nya diperpanjang.

Dalam postingan foto dan narasi yang yang diunggah pemilik akun X @Miduk17 pada Kamis (9/5/2024), Rusli kesulitan perpanjang STNK karena oknum petugas meminta uang sebesar Rp 5.000.000 jika ingin STNK mobil pick up yang dipakai sebagai operasional Go Box-nya diperpanjang.

Diketahui dari plat nomor mobil pick up tersebut B 9797 TAV.

Baca juga: Jaksa Agung RI, Resmikan Gedung Baru Kejari PALI dan Muara Enim Sekaligus Kunjungi Kejari Prabumulih

Dari kode belakangnya T adalah kode daerah mobil tersebut terdaftar di Jakarta Timur.

Sementara A adalah kode golongan mobil, yaitu sedan/pick up. Sementara V adalah abjad pembeda antara mobil satu dengan lainnya

"Perkenalkan, bang Rusli seorang supir Go Box. Bang Rusli kaget plat nomor mobilnya adalah nomor cantik, 9797," tulis @Miduk17.

Padahal, katanya, Rusli tidak pernah request nomor cantik.

"Wong mobilnya pick up dan fungsinya untuk ngangkut barang, ngapain pake nomor cantik?" ujarnya.

Baca juga: bank bjb Hadirkan Program A Day In My Life, Berhadiah Iphone, Saldo Tabungan, Hingga Logam Mulia

Memang, tertera di kantor Samsat banner bertuliskan tentang aturan nomor cantik serta biaya perpanjangan STNK-nya.

Tapi, menurutnya, aturan itu baru keluar di tahun 2020, sementara Rusli membeli mobil pick up ini tahun 2019.

Sebenarnya, lanjut @Miduk17 ada solusi, kalua mau ganti nomor plat, difasilitasi oleh Samsat memang gratis.

"Tapi kan BPKB masih dipegang oleh Leasing karena cicilan belum lunas. Cicilan mobil Bang Rusli baru akan lunas 2 bulan lagi (Juli 2024). Sebagai warga negara yang taat pajak dan taat hukum, posisi Rusli serba salah," paparnya.

Baca juga: Razia Polisi Berhasil Mematahkan Jaringan Narkoba di Batola: Pengedar Sabu-sabu Utama Diamankan

Di satu sisi, lanjutnya, Rusli ingin kerja karena satu-satunya profesinya adalah sopir Go Box. Tapi satu sisi tak bisa bawa mobil karena STNKnya tak bisa diperpanjang/platnya gak bisa diganti karena BPKB belum keluar.

Ini artinya, dengan keterbatasan biaya opsi untuk melunasi cicilan atau perpanjang nomor yang disebut cantik, mobil Rusli sejak tanggal 11 Mei 2024 akan terhitung sebagai mobil illegal.

Sebagai warga negara yang baik, Rusli tidak mau ambil resiko itu.

"Tapi sebagai aparat negara yang mengayomi, masa' harus memaksakan agar bang Rusli memberi uang Rp 5.000.000 agar STNK-nya bisa diperpanjang, sedangkan aturan ini baru terbit pada 2020? Mestinya aparat memberi solusi yang membantu. Karena BPKBnya masih di pihak leasing, pihak Korlantas mestinya bisa memberi kebijakan dengan memberi jaminan selama 2 bulan untuk Rusli berupa surat pernyataan bahwa Mobil Go Box tersebut jangan ditilang di jalan oleh Polantas, itu Win-win solution," paparnya.

Baca juga: Bekas Jerawat Menghitam, Begini Cara Mengatasinya

Jika tidak, Rusli berpotensi tidak bisa bekerja selama 2 bulan karena takut menjadi masalah di jalan sama Dishub juga dengan Polantas. Dia berharap ada atensi dari Polri untuk rakyat kecil yang selalu patuh dengan UU dan peraturan berkendara dan lalu lintas.

"Mohon atensinya pak @ahriesonta, terima kasih," tutup @Miduk17