HELOINDONESIA.COM - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mulai berlaku pada Minggu (10/3/2024).
Permendag yang ditetapkan pada 11 Desember 2023 itu bertujuan untuk menata kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Termasuk juga untuk mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operatordan (AEO) sebagai mitra utama kepabeanan.
Permendag ini dibuat, menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam Sosialisasi aturan tersebut pada Selasa (19/12/2023) di Semarang, Jawa Tengah menjelaskan bahwa peraturan tesebut dibuat dengan pertimbangan melihat perkembangan dunia sekarang ini bahwa ekspor dan impor perlu ditata agar tidak merugikan Indonesia.
"Di seluruh dunia juga begitu, impor diatur dan ekspor dipermudah. Salah satunya, mengembalikan pengawasan border untuk sejumlah barang,” ungkap Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan juga mengungkapkan, komoditas yang pengawasan impornya dikembalikan dari post-border ke border antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi, serta kosmetik dan obat tradisional dengan tujuan untuk menertibkan impor barang.
Secara umum, dalam masa transisi pemberlakuan Permendag ini, Mendag Zulkifli Hasan mengimbau agar para importir membuat perencanaan yang baik dalam melakukan impor.
“Saya harap para kepala dinas perindustrian dan perdagangan provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh wilayah Jawa Tengah dapat membantu menyosialisasikan Permendag ini kepada para pelaku usaha di wilayahnya masing-masing, sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan pemahaman terhadap aturan impor dengan benar,” kata Mendag Zulkifli Hasan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, kebijakan ini memang sudah ditunggu-tunggu pelaku usaha karena banyak sekali kebijakan atau perubahan, baik yang bersifat relaksasi maupun pengaturan atau penataan, terhadap kebijakan perdagangan luar negeri khususnya kebijakan impor.
Baca juga: Selama Ramadan Tempat Hiburan di Semarang Tetap Buka, Berikut Aturan Khususnya
Sedangkan khusus untuk ketentuan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), Permendag Nomor 36 Tahun 2023 langsung berlaku saat diundangkanya itu pada 11 Desember 2023 lalu.
“Poin selanjutnya dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini adalah kemudahan masuk barang milik para PMI. Kita perbaiki aturan ini agar para PMI bisa membawa pulang barang-barang milik mereka. Khusus untuk pasal mengenai barang PMI, langsung berlaku saat Permendag ini diundangkan. Poin ini untuk memberi penghargaan kepada PMI sebagai pahlawan devisa,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.
Penempatan PMI ke luar negeri memberikan manfaat dalam bentuk devisa dan remitansi yang berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Pada 2022, kontribusi remitansi dari PMI mencapai nilai Rp 139 triliun. Barang kiriman PMI merupakan barang milik pribadi PMI dan untuk keluarganya, bukan barang yang sifatnya komersial untuk diperdagangkan kepada orang lain.
Pemerintah memberikan kemudahan dalam proses pengirimanbarang-barang milik PMIdan diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai maksimal USD 1.500 per tahun.
Baca juga: Jaga Kedaulatan Pangan, Kota Semarang Dorong Tersedianya Lahan Produktif
Fasilitas Impor Bahan Baku Bagi Industri Pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen Status Authorized Economic Operator dan Mitra Utama Kepabeanan
Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo mengatakan, salah satu hal yang menjadi latar belakang disusunnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 adalah arahan Presiden Joko Widodo untuk pengetatan impor barang konsumsi dan produk jadi karena bersinggungan dengan industri sejenis di dalam negeri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.
Selain dengan perubahan pengawasan dari post-border ke border, pengetatan juga dilakukan melalui pelarangan dan pembatasan (lartas) impor dari yang semula dipersyaratkan Laporan Surveyor (LS) ke persyaratan berupa Persetujuan Impor (PI) dan LS.
Di samping itu, Arif menyampaikan, Kemendag juga mendengarkan aspirasi pelaku usaha. Permendag Nomor 36 Tahun 2023 disusun berdasarkan usulan kementerian dan lembaga pembina sektor terkait serta asosiasi pelaku usaha.
Baca juga: Warga Diterkam Harimau Lagi di Suoh, Massa Bakar Kantor Kehutanan
Salah satu usulan disampaikan Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP) terkait pengecualian lartas bagi perusahaan penerima fasilitas Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama (MITA) Kepabeanan.
APJP menyampaikan agar kebijakan pengecualian yang telah tertuang dalam Permendag terdahulu tetap dipertahankan.
Begitu juga agar diberikan pengecualian impor untuk komoditas yang baru diatur seperti bahan baku plastik dan plastik hilir.
“APJP juga menyampaikan bahwa barang yang diimpor oleh perusahaan AEO dan MITA ini berupa bahan baku, sehingga pengenaan lartas ini tentu akan berpengaruh terhadap kepastian penyediaan bahan baku produksi industri dalam negeri,”kata Arif.
AEO adalah operator ekonomi yang terlibat dalam pergerakan barang dalam rantai pasok (supply chain) secara internasional.
AEO dapat terlibat dalam fungsi apapun yang telah mendapat pengakuan oleh atau atas nama administrasi pabean nasional karena telah memenuhi standar Organisasi Kepabeanan Dunia(WCO)atau standard keamanan rantai pasokan.
Baca juga: Tak Sampai Sejam, Susi Air Terbangkan Wisatawan ke Balinya Sumatera
Sementara itu, MITA Kepabeanan merupakan importir atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus oleh Bea dan Cukai karena memiliki reputasi yang baik dengan kriteria-kriteria tertentu.
Status sebuah Perusahaan sebagai AEO atau MITA Kepabeanan ditetapkan Kementerian Keuangan.
Arif pun menjelaskan, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 memberikan kemudahan impor bahan baku bagi industri pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen(API-P)yang telah memperoleh pengakuan sebagai AEO danpenetapan sebagai MITA dari Kemenkeu.
Terdapat fasilitas berupa pengecualian lartas yaitu komoditas besi atau baja mendapat pengecualian dari lartas LS, komoditas kaca lembaran mendapat pengecualian dari lartas LS, kelompok komoditas tekstil dan produk tekstil mendapat pengecualian dari lartas PI dan LS, kelompok komoditas bahan baku plastik mendapat pengecualian dari lartas PI dan LS, serta kelompok komoditas plastik hilir mendapat pengecualian dari lartas LS.
“Pemberian fasilitas pengecualian impor untuk komoditas besi dan baja, kaca lembaran, serta tekstil dan produk tekstil bagi AEO dan MITA Kepabeanan bukan merupakan kebijakan dan pengaturan baru, karena telah diatur dalam Permendag bidang impor sebelumnya,” ungkap Arif.
Baca juga: Indonesia Tuan Rumah Interhash 2026, Target Diserbu 5.000 Wisatawan dari 50 Negara
Pemberian fasilitas pengecualian lartas bagi pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas AEO dan MITA Kepabeanan untuk lima komoditas tersebut telah dibahas dan diputuskan dalam Rapat KoordinasiTeknis di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dihadiri Kementeriandan Lembaga pembina sektor terkait.
Arif menekankan, fasilitas pengecualian impor bagi lima komoditastersebut tidak diperuntukkan bagi pebisnis besar.
Fasilitas ini hanya diberikan kepada industri dengan status AEO dan MITA Kepabeanan yang mengimpor barang sebagai bahan baku dan menghasilkan produk jadi yang berorientasi ekspor.
Baca juga: Talud Tergerus, Plt Camat Enggal Tangani Sementara, Tunggu PU
Bahan baku yang diimpor tersebut hanya dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industrinya dan tidak boleh diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
“Jangan sampai karena terlalu ketat mengatur impor, kinerja ekspor kita turun. Kami harapprivilese kepada AEO dan MITA untuk impor beberapa komoditas dapat memberikan kepastian berusaha atas impor bahan bakudan bahan penolongnya sehingga kegiatan produksi berjalan lancar. Kita harapkan akan berdampak pada kinerja ekspor para penerima fasilitas tersebut,” kata Arif.
