RE Siswa SMA Binus Cerita Blak-blakan, Pelaku Bullying Diduga Anak DPR dan MK

Selasa, 17 September 2024 22:56
Ilustrasi Freepik

HELOINDONESIA.COM -Seorang siswa SMA Binus Simprug, Jakarta Selatan, berinisial RE (16), menceritakan pengalamannya sebagai korban perundungan atau bullying selama hampir setahun sejak ia mulai bersekolah di sana pada November 2023.

RE membagikan pengalamannya itu dalam rapat audiensi di Komisi III DPR pada Selasa (17/9). Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, serta salah satu anggota tim kuasa hukum siswa terlapor, Rasamala Aritonang.

Baca juga: Viral, Pernyataan Pope Francis Memicu Kritik Keras, Terkait Doktrin Katolik

RE mengungkapkan bahwa salah satu pelaku perundungan tersebut memiliki ayah yang menjabat sebagai ketua umum (ketum) partai politik (parpol).

"Mereka mengatakan kepada saya, 'lu jangan macam-macam sama kita. Lu mau nyaman sekolah di sini, lu mau bisa kita tidak bully di sini. Lu harus bisa ngelayanin kita semua. Lu tahu enggak bapak kita siapa? Dia bapaknya ketua partai. Bapak dia DPR. Bapak dia MK'," kata RE di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

Baca juga: Terkait Kapolda Sulawesi Selatan, Ditunggu Aksi dari Jenderal Listyo Sigit

RE mengalami perundungan tidak hanya secara verbal yang terus-menerus di depan umum, baik di hadapan siswa laki-laki, perempuan, maupun guru, tetapi juga mengalami pelecehan di bulan pertama ia menjadi siswa.

RE percaya bahwa kejadian-kejadian tersebut sebenarnya bisa dilihat melalui rekaman CCTV. Namun, ia merasa aneh karena pihak sekolah selama ini tidak melakukan penyelidikan. Menurut RE, sekolah hanya menunjukkan video yang menguntungkan bagi para pelaku.

Dengan suara terisak, RE menceritakan bahwa kemaluannya sempat dipegang di depan siswa laki-laki dan perempuan. "Kemaluan saya dipegang. Pantat saya dipegang di depan kelas, di muka umum," tangisnya.

Sebelumnya, siswa SMA Binus School Simprug Jakarta telah melaporkan empat temannya, yaitu K, L, C, dan K, atas tindakan perundungan dan pelecehan seksual ke Polres Jakarta Selatan.***

Berita Terkini