Viral, Kisah Nenek Saripah Hingga Nekat Telanjang di Pengadilan Negeri Tuban

Rabu, 11 September 2024 08:29
PN Tuban PN Tuban

HELOINDONESIA.COM -Nenek Saripah, warga Desa Tobo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, melakukan aksi nekat dengan bertelanjang bulat di gedung Pengadilan Negeri (PN) Tuban sambil berteriak histeris menyebut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Peristiwa aksi nenek nekat ini disaksikan oleh para pegawai dan pengunjung gedung PN yang berlokasi di Jalan Veteran, Tuban.

Aksi ini dilakukan setelah proses mediasi terkait sengketa tanah. Begitu keluar dari ruangan mediasi, Mbah Saripah langsung melepas seluruh pakaiannya dan berlari telanjang bulat sambil meneriakkan nama Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Viral, Postingan FC Dallas Gokil, Maarten Paes Sang Tembok Bagi Timnas Indonesia

Cucu dan menantunya yang menunggu di luar ruang mediasi segera berusaha menghentikan aksi tersebut dan mengenakan kembali pakaian khas Jawa yang ditanggalkan oleh Mbah Saripah.

Juru bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, menjelaskan bahwa Mbah Saripah dan ahli warisnya digugat oleh ahli waris dari Haji Konsul Hariyadi, yaitu Afton Afianto, warga Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, melalui kuasa hukumnya, Mohammad Saifudin.

Baca juga: Dapat E-tilang Karena Bonceng Poncong Tanpa Helm, Ada Bayangan Hitam dan Putih

Dari laman Ronggo.id, Mbah Saripah mengungkapkan bahwa dirinya nekat menanggalkan seluruh pakaiannya karena merasa kesal terus-menerus diusik terkait urusan tanah. Aksi telanjang ini juga sebagai bentuk protes karena tanah peninggalan suaminya, almarhum Ngadjiran, diduga hendak dikuasai oleh pihak penggugat.

"Di mediasi tadi saya ditawari untuk menyelesaikan secara kekeluargaan jika tanah saya mau dibagi dua. Ini namanya perampasan," ujarnya dalam bahasa Jawa.

Baca juga: Ketum PDIP Megawati Digugat, Bisa Berdampak Mega Reformasi di Tubuh Partai

Menurut Mbah Saripah, tanah yang menjadi objek gugatan adalah tanah peninggalan suaminya yang diperoleh dari orang tuanya, almarhumah Manis, pada tahun 1980.

"Saya punya akta hibahnya. Dulu suami sempat mau mengurus sertifikat, namun suami keburu meninggal," katanya.

Mbah Saripah mengaku kaget karena pihak penggugat mengklaim telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut. Padahal, ia dan suaminya merasa tidak pernah menjual tanah itu kepada siapapun.

"Saya dan suami tidak pernah merasa menjual tanah. Bahkan sama sekali tidak pernah bertemu dengan Haji Konsul," ujarnya.

Mbah Saripah berharap kepada Presiden Joko Widodo dan Pemerintah Kabupaten Tuban agar turun tangan mengusut tuntas terbitnya SHM yang dipegang oleh pihak penggugat.***

Berita Terkini