Viral, Iptu Rudiana dan Saka Tatal Sumpah Pocong Kasus Vina Cirebon!

Jumat, 9 Agustus 2024 06:02
Iptu Rudiana dan Saka Tatal akan Sumpah Pocong YouTube

HELOINDONESIA.COM - Pelaksanaan sumpah pocong yang akan dilakukan oleh Iptu Rudiana dan Saka Tatal akan dilakukan pada Jumat (9/8/2024) sebagai buntut kasus Vina Cirebon yang masih belum menemukan titik terang.

Pelaksanaan sumpah pocong itu akan dilakukan di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya, pemilik padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono menjelaskan Didatangi tim kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti dan sejumlah rekannya.

Lebih lanjut Mereka meminta kepadanya untuk melaksanakan sumpah pocong. Dalam permintaanya ia menjelaskan bahwa Iptu Rudiana dan Saka Tatal akan yang akan melakukan sumpah tersebut.

Baca juga: Viral, Postingan Andre Taulany Tentang Ular dan Topeng Sebelum Gugat Cerai, Apa Maknanya?

Rencananya, Sumpah tersebut akan dilaksanakan setelah hari Jumat.

Sementara itu Gilap mengaku telah mempersiapkan segala sesuatunya.

Berupa bumbu-bumbu mayit, seperti kain kafan dan barang lainnya yang sama persis digunakan saat hendak mengubur orang meninggal.

Gilap juga menjelaskan bahwa tak ada yang spesial dari sumpah pocong tersebut, hanya saja dampaknya atau tulahnya yang luar biasa jika orang tersebut berbohong.

Baca juga: Gara-Gara Truk Batu Bara, 2 Kelompok Warga Bentrok Berdarah di Waykanan (Foto Ist)

Diketahui sebelumnya, beredar kabar jika Iptu Rudiana telah menyembunyikan Eky dan memalsukan kematian Eky. Namun Ia berani bersumpah apapun untuk membuktikan jika yang tewas bersamaan dengan Vina adalah putranya.

‘’Saya sumpah pocong mau, sumpah apapun mau. Artinya yang meninggal adalah anak saya, anak yang saya didik dari kecil, yang saya rawat dari kecil, Muhammad Rizky Rudiana," ujar Rudiana


Ucapan Rudiana yang berani sumpah pocong itu langsung ditanggapi oleh kuasa hukum Saka Tatal.

Farhat Abbas selaku tim kuasa hukum Saka Tatal, bahkan mengirimkan surat undangan resmi kepada Rudiana untuk melaksanakan sumpah pocong.

Namun, isi materi sumpah pocongnya bukan mengenai kebenaran identitas korban Eky.

"Materi sumpah pocongnya meliputi penangkapan non prosedural; penganiayaan dan penyiksaan terhadap klien kami yang pernah dilakukan; pengarahan untuk memberikan keterangan palsu dan rekayasa pembunuhan," Jelas Farhat Abas pada Senin (5/8/2024)

Berita Terkini