Gus Samsudin Divonis Bebas dari Kasus Sesat Konten Tukar Pasangan, Ini Alasannya

Rabu, 31 Juli 2024 16:41
Rin
Gus Samsudin Divonis Bebas dari Kasus Sesat Konten Tukar Pasangan, Ini Alasannya tangkapan layar/ youtube

HELOINDONESIA.COM - Gus Samsudin dan dua rekannya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Blitar pada 29 Juli 2024 dalam kasus dugaan ajaran sesat terkait video tukar pasangan yang viral.

Video tersebut menampilkan pernyataan yang membolehkan tukar pasangan di kalangan jamaah, yang kemudian menuai kecaman.

Salah seorang laki-laki dalam video tersebut berujar bahwa jamaah mereka diperbolehkan saling bertukar pasangan. Mereka diperkenankan untuk berhubungan suami istri asalkan dengan dasar suka sama suka.

Baca juga: Kasus Video Tukar Pasangan Gus Samsudin Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Blitar

"Lain jenis juga bisa disini gitu ya. Dibebaskan gitu kalau misalnya biarin kita kalau misalnya senang pada senang, biarpun bukan suami istri bebas. Yang penting suka sama suka," ujarnya.

Laki-laki itu juga menjelaskan bahwa hanya ajaran mereka yang memperbolehkan jamaahnya untuk saling bertukar pasangan.

"Misalnya mau tukar pasangan pun boleh disini yang penting suka sama suka itu intinya. Makanya di agama lain gak ada itu sama suaminya," lanjutnya.

Baca juga: Baliho Gus Samsudin Diturunkan Satpol PP Blitar, Sosoknya Berbeda Dengan Udin yang Dulu

Pihak kepolisian pada Kamis, 29 Februari 2024 menjemput paksa Gus Samsudin di Blitar, guna melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pembuatan konten tersebut.

Gus Samsudin ditangkap oleh pihak kepolisian pada Februari 2024 dan dihadapkan ke pengadilan dengan tuntutan hukuman 2,5 tahun penjara.

Alasan Gus Samsudin Divonis Bebas

Namun, Majelis Hakim memutuskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan mereka bersalah.

Baca juga: Hasil Konten Dapat 100 Juta Gus Samsudin Ridho, Dia Mengaku Senang Dipenjara

Sekira lima bulan usai penangkapan, tepatnya Senin (29/7/2024), Gus Samsudin, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Blitar. Pada sidang putusan itu ia dan dua orang rekannya divonis bebas.

Setelah vonis bebas, mereka dibebaskan dari tahanan pada hari yang sama. Kuasa hukum Gus Samsudin menegaskan bahwa video viral tersebut berasal dari akun lain dan tidak melibatkan kliennya.

Hakim Ketua yang menyampaikan amar putusan dalam kasus ini adalah Ari Kurniawan.

Baca juga: Geger Video Membolehkan Tukar Pasangan asal Suka Sama Suka, Gus Samsudin Jadi Tersangka Polda Jatim

"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," katanya dalam pembacaan putusan di PN Blitar pada Senin, 29 Juli 2024.

Gus Samsudin dan dua rekannya keluar dari tahanan Lapas Kelas IIB Blitar sekitar pukul 20.30 WIB.

Berita Terkini