bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Kunci Masih Tergantung, Tukang Pijat di Purbalingga Sikat Motor Karyawan Minimarket

Helo Jateng - Ragam -> Trending
Selasa, 21 Maret 2023 16:18
    Bagikan  
Kunci Masih Tergantung, Tukang Pijat di Purbalingga Sikat Motor Karyawan Minimarket

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto saat menunjukkan barang bukti atas kasus pencurian sepeda motor. Foto: Ist

PURBALINGGA, HELOINDONESIA.COM - Polsek Bobotsari Polres Purbalingga, Jawa Tengah, mengamankan seorang pria berinisial WT(42) warga Desa Adiarsa, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga. Pasalnya pria yang sehari-hari berprofesi tukang pijat panggilan itu diketahui melakukan pencurian sepeda motor milik seorang karyawan sebuah minimarket, Andega Dwi Putra (20).

 

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto saat memberikan keterangan mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Bobotsari berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di depan minimarket Indomaret,  Desa Tlagayasa, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Pencurian terjadi pada Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Modusnya, pelaku melakukan pencurian sepeda motor yang saat itu kuncinya masih masih tergantung di kendaraan," jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit Reskrim Polsek Bobotsari Aipda Toni.

Disampaikan dia,  peristiwa bermula saat oknum tukang pijat panggilan itu dalam perjalanan menuju wilayah Kecamatan Karangreja. Karena hujan, pelaku berteduh di depan Indomaret. Saat itu, pelaku melihat sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih tergantung.

"Melihat hal tersebut, muncul niat pelaku hingga kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut. Sepeda motor kemudian dititipkan di rumah temannya wilayah Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja," ungkapnya.
Melapor
Mendapati sepeda motornya hilang, korban yaitu Andega Dwi Putra (20) karyawan Indomaret warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bobotsari. Polisi yang mendatangi TKP kemudian melakukan pemeriksaan.

"Berdasarkan laporan kejadian tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Bobotsari melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan kemudian diamankan berikut barang buktinya," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu kunci kontak sepeda motor, dua buah plat nomor, jas hujan warna hijau dan obeng yang dipakai untuk melepas plat nomor.

"Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap pencurian sepeda motor. Jangan  meninggalkan kunci di kendaraan saat diparkir. Karena kejahatan juga dapat terjadi karena adanya kesempatan seperti kejadian di wilayah Bobotsari ini. (Aji)