bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Lima Ribu Buruh dan Ribuan Mahasiswa Dikerahkan Untuk Berdemo di Gedung DPR RI, Aksi Peringatan Darurat Indonesia !

Kamis, 22 Agustus 2024 09:37
    Bagikan  
Foto
X @Aryprasetyo85

Foto - Demo di Gedung DPR Tahun 98

HELOINDONESIA.COM -

Akibat dari pengesahan Revisi UU Pilkada maka buruh Indonesia dengan para mahasiswa akan demo dengan jumlah ribuan di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8).

Aksi ini berawal pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR yang abaikan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), semua masyarakan di Indonesia memulai aksi gerakan ‘Peringatan Darurat Indonesia” yang viral di media sosial.

Aksi ini viral di seluruh media sosial, melansir dari CNN indonesia, Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli mengatakan akan ada ribuan buruh dan nelayan yang akan turun ke jalan.

Mereka mendesak DPR tak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.

Baca juga: Demo Darurat Indonesia Hari ini, Artis, Komedian dan Musisi Akan Turun Berdemo di Gedung DPR RI

"Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak sekitar lima ribuan," kata Ferri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga mengaku akan turun ke depan DPR melakukan hal serupa.

Banyak kalangan mulai dari warga biasa hingga artis, musissi, komedian, penulis dan influencer mengunggah logo garuda berlatar biru dengan tulisan peringatan darurat Indonesia.

Peringatan darurat tersebut merupakan bentuk respons kekecewaan masyarakat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca juga: Viral Peringatan Darurat Indonesia Dengan Lambang Garuda Berlatar Biru, Aksi Kekecewaan Masyarakat Terhadap Keputusan Pemerintah

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024. 

Rapat Kerja Baleg tersebut dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Hasil dari rapat tersebut, Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada. 

Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.

Baca juga: Demo Darurat Indonesia Hari ini, Artis, Komedian dan Musisi Akan Turun Berdemo di Gedung DPR RI

Bila merujuk pada aturan awal sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Dalam putusannya, MA menyebut bahwa syarat usia tersebut mulai berlaku ketika pelantikan. Jadi, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Putusan kontroversi Baleg DPR RI, kedua, mengenai syarat mengajukan calon yang memiliki kursi di DPR RI dan partai nonparlemen. Putusan ini menganulir amar MK terkait dengan syarat dan ambang batas pencalonan di Pilkada.

Baca juga: Partai Buruh Lawan Baleg DPR RI, Ajukan Anies di Pilkada Jakarta