bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat Hari Ini

Restiyan Ningsih - Ragam -> Trending
3 jam 0 menit lalu
    Bagikan  
Jessica Wongso
x / twitter

Jessica Wongso - Jessica Wongso dan Otto Hasibuan

HELOINDONESIA.COM - Jessica Kumala Wongso, rencananya akan bebas dari lembaga permasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18.8/2024).

Dirinya yang merupakan terpidana kasus pembunuhan kopi sianida pada tahun 2026 di vonis 20 tahun penjara.

Hal itu dibenarkan oleh pengacaranya Otto Hasbiuan yang mengatakan Jessica akan bebas bersyarat dari penjara.

Baca juga: Ludes, Kebakaran Kantor Kemenag Kota Bandarlampung

"Rencananya demikian (besok bebas). [Bebas] bersyarat," kata Otto lewat pesan singkat, Sabtu (17/8/2024)


Sebagai kuasa hukum terpidana , Otto mengatakan, akan menggelar konfrensi pers di LP Pondok Bambu di Jakarta Timur, bersama-sama dengan Jessica Wongso setelah pembebasan tersebut dilaksanakan.


Sebelumnya diketahui kasus pembunuhan tahun 2016 lalu, yang mengakibatkan Mirna Salihin meninggal dunia. Jessica Wongso mendapatkan vonis hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Kementerian PUPR: Anggaran Tahun 2025 Sebesar Rp75,63 Triliun untuk Dukung Asta Cita Visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045

Kasus yang sudah terkubur tersebut. sempat kembali mencuat lantaran film dokumenter Ice Cold yang ditayangkan di Netflix.


Sejumlah orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut memberikan kesaksian-kesaksian terhadap peristiwa itu.

Hal itu juga terjadi kepada Otto Hasibuan yang merupakan pengacara, Jessica Wongso.


Bahkan Otto sendiri tdi undang di sebuah podcast Youtub dr. Richard Lee yang sebelumnya juga mengundang dr.Djaja untuk memberikan kesaksianya pada kasus Jessica Wongso.


Pada podcast tersebut, Otto Hasibuan menyebut jika Jessica Wongso mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman di penjara.