bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Kritik Bima Harusnya Dilawan dengan Penjelasan, Bukan Aduan ke Polisi

Helo Lampung - Ragam -> Trending
Minggu, 16 April 2023 20:16
    Bagikan  
Kritik Bima Harusnya Dilawan dengan Penjelasan, Bukan Aduan ke Polisi

Robert O Aruan (Foto Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Robert O. Aruan SH .MH.CLA, advokat asal Lampung, ikut mengkaji polemik yang dipicu laporan seorang advokat yang juga asal Lampung, Gindha Ansory Wayka terhadap pemuda bernama Bima Yudho Saputro.

Pemuda asal Kabupaten Lampung Timur yang masih kuliah di Sydney, Australia mengkritik tentang tak maju-majunya Lampung melalui akun Tiktok Awbimax Reborn.

Tak hanya dilaporkan ke Polda Lampung, ada dugaan keluarganya ikut terintimidasi, kata Robert O kepada "Helo Indonesia Lampung", Minggu (16/4/2023).

Menurut Wakil Direktur Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) wilayah Lampung itu mengatakan dalam negara demokrasi kebebasan berpendapat merupakan hal penting.

Negara telah menjamin kebebasan berpendapat tersebut lewat sejumlah peraturan  perundang-undangan sebagai payung hukumnya, katanya.

Dijelaskannya juga, kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi dan Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut.

Pasal 28 UUD 1945 berbunyi: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Selain itu, kata dia, ada Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, ?Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat juga dipertegas dalam Pasal 23 Ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

?Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan, melalui media cetak maupun elektronik, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa," tambahnya

Tak hanya itu, kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum.

Terkait dengan peristiwa ini, menurut Robert, niat Bima adalah mengkritik, meski ada kalimat yang kurang pantas tetapi substansinya adalah mengkritik, mungkin saja itu adalah teknik "publik speaking" dari Bima untuk menarik perhatian audiens.

Yang sepantasnya menjelaskan maksudnya itu, Bima sendiri dan ahli tentunya untuk mengetahui muatannya.

Namun semestinya narasi yang disampaikan oleh Bima harus di lawan juga dengan narasi, kritik harus dilawan dengan penjelasan melalui Instansi terkait, bukan pelaporan atau aduan ke polisi.

Sehingga, dengan adanya aduan tersebut, muncul persepsi publik seolah kritikan dibungkam dengan aduan ke polisi membuat pihak lain ramai-ramai bersuara membela Bima, memberikan pendapatnya bahkan memposting video banyaknya kerusakan Jalan di Lampung.

Sudah resiko menjadi pejabat itu harus siap dikritik dan jangan baperan. Kalau baperan nanti keputusan-keputusan yang diambil tidak komprehensif karena dilakukan berdasarkan suasana hati.

Respon oublik di media sosial memang sulit untuk di bendung, sehingga terkait dengan peristiwa yang terjadi kita harus berhati-hati mengambil sikap, karena ketika menjadi viral maka dampaknya sangat kuat," tukasnya. (Hajim)