Helo Indonesia

Cara Perpanjang STNK Secara Online, Tak Perlu Antri dan STNK Baru Dirikim ke Rumah

Malda - Teknologi
3 jam 43 menit lalu
    Bagikan  
Foto
X @ihdull

Foto - Cara Perpanjang STNK Online

HELOINDONESIA.COM - Untuk perpanjang (Surat Tanda Nomor Kendaraan) STNK kendaraan biasanya kita akan mengambil izin atau ctui sehari untuk meluangkan waktu pergi ke Polres atau Samsat untuk melakukan perpanjangan STNK.

Tentu hal tersebut akan membuat kita sedikit dirumitkan, seperti antrian yang panjang dan tentu akan memakan banyak waktu.

Tetapi kini ada solusi bagi kalian yang sedang sibuk kerja dan belum bisa datang langsung ke lokasi untuk melakukan perpanjangan STNK, yaitu dengan menggunakan aplikasi SIGNAL !

Baca juga: Jersey Klub PSKC Cimahi Diburu Kolektor dan Dijual di Berlin, Jerman, Buat Bangga Indonesia !

Bagaimana caranya ? berikut kami berikan tahapan-tahapannya

  • Download aplikasi SIGNAL di Play Store Android dan AppStore;
  • Lakukan registrasi sesuai data yang diminta;
  • Verifikasi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan foto wajah untuk penyesuaian data;
  • Aplikasi akan mengirimkan kode one time password (OTP) melalui Short Message Service (SMS) dan link aktivasi melalui email;
  • Aktivasi link yang dikirimkan;
  • Setelah aktivasi, log in kembali;
  • Tambahkan data kendaraan bermotor, meliputi nomor registrasi kendaraan bermotor (digit terakhir nomor rangka);

Baca juga: Rekomendasi 3 Makanan yang Bisa Buat Mood dan Semangat Kembali Pulih

  • Untuk proses perpanjangan STNK, klik ‘Pendaftaran Pengesahan STNK’;
  • Pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK;
  • Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman; dan
  • Konfirmasi data dan lakukan pembayaran.

Kira-kira begitulah caranya, sangat mudah, praktis dan tidak membuat ribet sama sekali bukan, malah kalian jadi tak perlung meluangkan waktu seharian untuk datang langsung ke lokasi.

Baca juga: Rahasia Makan 4 Buah Ini Secara Rutin, Bisa Bakar Lemak Hingga Memperkuat Imun Tubuh !