MPAL Pesawaran: Cara Penyelesaian KPU Balam Pecah Belah Adat

Minggu, 26 Mei 2024 11:57
Suntan Junjungan Marga dan Dedy Triyadi (Foto Kolase Helo) Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Majelis Punyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran kecewa atas cara penyelesaikan KPU Kota Bandarlampung (Balam) yang telah melukai hati masyarakat adat lewat maskot kera yang dipakaikan baju adat.

Bagi masyarakat adat Lampung, kera merupakan personifikasi hewan yang sifatnya tak patut jadi teladan. Masyarakat adat merasa dilecehkan hewan itu jadi maskot yang dipakaikan baju adat Lampung. 

Sabtu (25/5/2024), KPU Kota Balam mengundang sejumlah masyarakat adat -- sebagian bukan tokoh adat -- untuk damai terkait protes pemakaian baju adat kepada kera atau monyet buat maskot Pilwalkot Bandarlampung di Hotel Sheraton.

"Penyelesaian masalah ini tak sesederhana itu, ada titi adat yang disepakati masyarakat adat Lampung," kata Ketua MPAL Kabupaten Pesawaran Farifki Zulkarnayen Arif gelar Suntan Junjungan Marga, Minggu (26/5/2024).

Dia sangat menyayangkan cara KPU Balam yang terkesan hanya bermain-main meminta maaf kepada masyarakat Adat Lampung. Cara penyelesaian KPU Balam dapat memecah belah masyarakat adat daerah ini, tambahnya.

Suntan Junjungan Marga ini mengatakan telah berhimpun dengan MPAL Lampung, Laskar Lampung, para tokoh adat menyuarakan protes maskot KPU Balam beberapa hari lalu. Namun, KPU Balam ujuk-ujuk mengambil langkah sendiri.

Dia melihat KPU Balam tak sungguh-sungguh dan tak memahami adat daerahnya sendiri. "Kami sampai saat ini belum menerima permohonan maaf dari KPU Bandarlampung," ujarnya kepada Helo Indonesia.

"Sebenarnya ada apa mereka itu (KPU Balam? Apakah kami masyarakat Adat Lampung dari Bumi Andan Jejama ini tidak pantas terlibat dalam undangan tersebut atau malah ingin memecah belah masyarakat adat?" timpalnya.

Bukan hanya Suntan Junjungan Marga yang kecewa dengan cara damai ala KPU Balam, sejumlah tokoh adat lainnya juga miris dengan apa yang dilakukan Dedy Triyadi dan para komisioner KPU Lainnya.

Dengan mengakui kesalahan, minta maaf, serta tanda tangan berita acara No. 960/HM.03-BA/1871/2/224, KPU Balam menilai masalah selesai. Ternyata, langkah tersebut malah memantik semakin gaduh.

Masyarakat adat Lampung semakin banyak yang menilai para komisioner KPU Bandarlampung gagal paham terhadap adat daerahnya sendiri. "Mereka yang seharusnya datang ke masyarakat adat," ujar Sekjen DPP Laskar Lampung Panji Padangratu.

KPU kota Bandarlampung (Balam) mengaku bersalah telah menggunakan hewan kera sebagai maskot dengan memakaikan sarung tapis dan tumpal untuk pilkada serentak 2024. Para komisioner menyatakan hal itu kepada para tokoh adat saibatin dan pepadun di Ballroom Sheraton Lampung, Kota Bandarlampung, Sabtu (25/5/2024).

“Saya secara pribadi dan kelembagaan memohon maaf sebesar-besarnya dan setulus-tulusnya atas kelalaian kami dalam menetapkan maskot Pilkada Bandarlampung,” ujar Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi.

Ia mengaku kelalaian tersebut bukan unsur kesengajaan, tetapi disebabkan ketidaktahuan, tanpa ada niat merendahkan adat istiadat masyarakat Lampung.

“Maskot ini hasil sayembara dari masyarakat Bandarlampung sebagai salah satu sarana sosialisasi Pilkada Bandarlampung 2024 untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,” katanya. 

Menyikapi polemik maskot Pilkada Bandarlampung 2024, lanjut dia, KPU Kota Bandarlampung memutuskan Pilkada Bandarlampung 2024 tidak menggunakan maskot.

"Tidak sama sekali ada lagi maskot. KPU hanya akan menggunakan jingle Pilkada Bandarlampung saja. Maskot tidak akan digunakan selama tahapan pilkada,” ujar dia.

Dedy Triyadi pun meminta bantuan dan dukungan dari Tokoh Adat Saibatin dan Pepadun se-Provinsi Lampung agar tahapan Pilkada Serentak Nasional 27 November 2024 berjalan lancar sesuai tahapan yang telah ditentukan KPU RI. (Rama)

 - 

Berita Terkini