bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Dua Situs Megalitikum Lampung Naik Kelas Peringkat Nasional

Herman Batin Mangku - Hiburan -> Seni Budaya
5 jam 4 menit lalu
    Bagikan  
TACB
Helo Lampung

TACB - TACBN dan TACB Lampung usai Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2024 (Foto HBM/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) merekomendasi dua peninggalan bersejarah Zaman Megalitikum atau Zaman Batu yang diusulkan TACB Lampung naik kelas jadi peringkat nasional, yakni Situs Palas Pasemah dan Prasasti Batu Bedil.

Cagar Budaya Peringkat Nasional merupakan cagar budaya yang setidaknya memenuhi salah satu kriteria pada Pasal 42 UU.10 tahun 2011 tentang Cagar Budaya. Salah satu kriteria, wujud kesatuan dan persatuan bangsa serta karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia.

undefined

Sebelum direkomendasi, 13 anggota TACBN dari berbagai disiplin ilmu menggelar lebih dulu Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional 2024 kedua situs tersebut di Hotel Kristal, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2024).

Dari TACB Lampung, hadir Ir. Anshori Djausal, MT sebagai ketua; Kepala Bidang Kebudayaan Drs. Heni Astuti, MIP; Sub Koordinator Sejarah dan Tradisi IKA Sartika, SPsi, MSi; dan anggota: Oki Laksito, I Made Giri Gunadi MSi, dan Hermansyah

Selain itu, ada Kadis Pendidikan Kabupaten Tanggamus Yadi Mulyadi, Kabid Sejarah dan Tradisi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tanggamus Rohalyana, Kepala UPTD BPK VII Batu Bedil Haroni, dan Riady Andrianto dari TACB Kabupaten Lampung Barat (Lambar).

Setelah sidang terbuka, TACBN menggelar sidang tertutup dengan Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII Bengkulu Drs. Nurmatias. Sidang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 17.30 WIB.

undefined

Menurut Anshori Djausal, sidang kali ini merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya Jumat (11/3/2023). Sesuai Pasal 42 UU No. 11 Tahun 2010, pengajuan harus berjenjang dari kabupaten, provinsi, baru peringkat nasional.

Untuk situs Baru Berak, TACBN masih menundanya karena belum dapat data yang bisa menguatkan benda cagar budaya tersebut peringkat nasional. Masih perlu ata-data pendukung keberadaan situs tersebut.

Ketua TACBN Surya Helmi mengatakan Prasasti Batu Berak jika narasinya tepat bahkan berpotensi jadi situs. 


undefined

PALAS PASEMAH

Prasasti Palas Pasemah adalah batu peninggalan Sriwijaya yang ditemukan di Palas Pasemah, tepi Way (Sungai) Pisang, Kabupaten Lampung Selatan. Meskipun tidak berangka tahun, tetapi dari bentuk aksaranya diperkirakan prasasti itu berasal dari akhir abad ke-7 Masehi.

Isinya mengenai kutukan bagi orang-orang yang tidak tunduk kepada Sriwijaya. Batu ini ditemukan oleh warga desa pada tanggal 5 April 1956 di Kali Pisang, anak sungai Way Sekampung, Desa Palas Pasemah, Kabupaten Lampung Selatan.

BATU BEDIL

Situs Megalitik Batu Bedil secara administratif berada di Jalan Air Bakoman, Dusun Batu Bedil, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Pada situs ini terdapat sebuah menhir berukuran besar dan tinggi yang oleh masyarakat setempat dinamakan dengan “Batu Bedil”, dinamakan demikian dikarenakan dahulunya sering terdengar adanya bunyi letusan.

Menhir Batu Bedil ini memiliki ukuran lebar ± 109 cm dan tinggi ± 220 cm, selain “Batu bedil” pada lokasi tersebut juga banyak ditemukan batu-batu tegak, lumpang batu, altar batu/dolmen, dan batu bergores. (HBM).