bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Sedekah Bumi Sekararumanan di Rembang Kini Terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

3 jam 30 menit lalu
    Bagikan  
Sedekah Bumi Sekararumanan di Rembang Kini Terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Tradisi Sedekah Bumi Sekararumanan di Rembang yang hadir sebagai kolaborasi pemerintah, akademisi, komunitas, dan media. Foto: Ist

REMBANG, HELOINDONESIA.COM - Sebuah pengakuan nasional diterima kegiatan tradisi Sedekah Bumi Sekararumanan di Dusun Sekararum, Desa Sekarsari, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Ritual tersebut kini telah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Hal itu dibuktikan dengan pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional, pada 24 Juli 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Baca juga: Jelajah Wisata Curug Kedung Kudu Pudakpayung: Pacu Adrenalin di Medan Ekstrem

Anggota Komunitas Dusun Sekararumanan Ahdiat Galih Setyanugraha menjelaskan, langkah tersebut merupakan implementasi dari prinsip inklusivitas sebagai kabupaten kreatif, dengan melibatkan berbagai aktor dari akademisi, pemerintah, komunitas, dan media.

“Kami berharap, upaya yang dilakukan hari ini bisa terus berkembang dan berkelanjutan,” ungkap Ahdiat di Rembang, Selasa 30 Juli 2024.

Di bagian lain, akademisi Institut Seni Indonesia Surakarta Anang Pratama Widiarsa menekankan, pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan komunitas dalam memajukan kebudayaan melalui riset dan pencatatan ekspresi budaya tradisional.

Baca juga: Nonton Drama Korea My Sweet Mobster Ep 15 Sub Indo

“Melalui pencatatan ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan secara defensif dan inklusif, serta menghadirkan rasa keadilan, manfaat, dan kepastian hukum,” ujar Anang.
Identitas Budaya
Dia menambahkan, pencatatan ini juga dapat memperkuat identitas budaya dan sosial masyarakat, serta menjadi daya tarik pariwisata yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

Akademisi Institut Seni Budaya Indonesia Bandung, Dr Yanti Heriyawati berharap, kolaborasi tersebut dapat terus diperkuat dengan program-program pengembangan yang signifikan, untuk kemajuan kebudayaan dalam konteks transformatif.

“Proses ini semoga menjadi harapan bersama dalam menguatkan identitas budaya dan sosial masyarakat,” kata Yanti.

Baca juga: Kembangkan Deswita Wonosobo, Tim Pengmas Polines Kenalkan Digital Marketing

Bupati Rembang melalui Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Mutaqqin, menyambut baik upaya pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal tersebut. Terlebih, Dusun Sekararumanan telah ditetapkan sebagai Desa Pemajuan Kebudayaan Tahun 2024 oleh Kemendikbud Ristek RI.

Menurutnya, pendaftaran Sedekah Bumi Sekararumanan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal ini merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum, yang diatur oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, ekspresi budaya tradisional seperti ini diakui sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang perlu dilindungi dan dilestarikan. (Aji)