Helo Indonesia

Dayak Marah Orang Utan Pakai Cawat, Lampung Marah Kera Pakai Tapis

Herman Batin Mangku - Hiburan -> Seni Budaya
Minggu, 26 Mei 2024 17:56
    Bagikan  
ADAT
Helo Lampung

ADAT - Maskot Pilwalkot Balam 2024 dan maskot PON XVIII(Foto Kolase Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Masyarakat Suku Dayak pernah marah salah satu maskot PON XVII berupa orang utan pakai cawat suku mereka. Saat ini, masyarakat adat Lampung yang marah Pilwalkot Bandarlampung 2024 pakai maskot kera bersarung tapis dan tumpal. 

Bedanya, masyarakat Dayak protes tidak lewat narasi dan membawa masalah tersebut ke ranah hukum. Mereka bertindak sendiri dengan merobek pakai mandau 36 spanduk serta umbul-umbul bergambar orang utan pakai cawat di Bazar PON, Stadion Madya Sempaja, Samarinda.

"Masak, cawat adat Dayak dipakai orang utan," ujar seorang warga setempat pada saat penyelenggaraan PON XVII Tahun 2008. Gambar itu dinilai masyarakat Suku Dayak telah menyamakan mereka dengan hewan.

Akibatnya, massa Solidaritas Dayak Bersatu sempat bersitegang dengan aparat kepolisian setempat atas maskot bercawet adat mereka dikenakan ke orang utan (Pongo pygmaeus) atau sebutan setempat tahui.

Mereka bersiteng dengan aparat tak sekadar lewat narasi, tapi tindakan pengrusakan umbul-umbul bergambar maskot tersebut. Sejumlah warga Dayak dibawa paksa ke Solidaritas Dayak Bersatu dibawa paksa ke Markas Kepolisian Resor Kota Samarinda.

KERA PILWALKOT BALAM

Bukannya jadi pelajaran, KPU Kota Bandarlampung melakukan hal yang sama. Kera atau monyet (Hominoidea) dipakaikan kain tapis dan tumpal sebagai maskot Pilwalkot Bandarlampung 2024.

Bedanya, masyarakat adat Lampung yang diwakili MPAL, Laskar Lampung, dan elemen masyarakat lainnya menyerahkan masalah ini secara hukum dan adat. 

Menurut Gunawan Pharrikesit, kuasa hukum MPAL dan Laskar Lampung telah membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Lampung, Minggu (19/5/2024). Di hari yang sama, KPU Bandarlampung meresmikan maskot KPU monyet tersebut.

Meski dia mengapresiasi telah ditariknya maskot pemilihan Pilwakot Bandarlampung 2024, namun menyayangkan beberapa upaya yang dilakukan pihak KPU justru semakin menunjukan kegagalan dalam penyelesaian

"Saya sangat menghargai serangkaian upaya KPU, mulai dari pres realese, ditariknya maskot monyet menggunakan pakaiaj adat Lampung, hingga pertemuan dengan beberapa pihak penyimbang dan saibatin, disebuah hotel," ujar Gunawan Pharrikesit.

Hanya saja, lanjutnya, itu semakin memantik pihak tokoh adat dan mayarakat yang lainnya geram. Hal ini disebabkan pihak KPU tidak bijak dan tidak memahami rasa kebatinan para tokoh adat dan masyarakat Lampung secara universal.

Tidak ada salahnya melakukan pendekatan terhadap beberapa tokoh adat. Namun sebaiknya jangan mengeluarkan berita acara dengan menyatakan masalahnya telah selesai.

"Sangat sepihak terbitnya berita acara KPU No. 960/HM.03-BA/1871/2/224, KPU BALAM. Dianggap selesai bagaimana, bahkan rangkaian proses hukumnya pun sangat prematur jika sudah dianggap selesai".

Dengan tegas Gunawan Gelar Suttan Rajo Utama, juga menyampaikan bahwa penilaian adanya latar belakang persoalan politik terhadap kasus maskot monyet KPU merupakan kesalahan besar.

"Karenanya pihak kepolisian jangan ragu memproses dumas kami. Ini persoalan serius, sehingga pihak kepolisian jangan terkesan melakukan pembiaran dalam proses hukumnya".

Dumas yang disampaikan ke Polda Lampung, juga telah menyertakan pasal pidana, 157 (1) KUHP. "Pasal 157 (1) menyatakan: Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketuhui atau lebih diketahui oleh umum.

Hingga kini, polemik ini kian jadi pembicaraan masyarakat Lampung. Semakin banyak masyarakat adat kecewa dengan langkah KPU Kota Bandarlampung yang semakin tampak tidak memahami suasana hati masyatakat adat bahkan diduga tak paham adat daerahnya.(HBM)

 -