bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Pajak Dinaikkan Hingga 40%, Disamakan dengan Diskotik dan Karaoke, Pengusaha Spa Wellness Kalang Kabut

Rabu, 10 Januari 2024 20:21
    Bagikan  
Spawellness,
Foto: tangkapan layar

Spawellness, - Spa wellness ini bertujuan untuk promotif dan preventif, mencegah sakit, untuk kebugaran, relaksasi, apalagi berbasis budaya.

HELOINDONESIA.COM - Naiknya pajak bisnis spa di Provinsi Bali dari 15% menjadi 40% membuat sejumlah pengusaha di bidang kebugaran itu kalang kabut.

Pasalnya, dengan kenaikan pajak dua kali lipat lebih itu membuat para pengusaha spa, terutama di spa wellness merasa tidak adil.

Sebab, kenaikan pajak itu, spa wellness dinilai sama dengan tempat hiburan seperti karaoke datau diskotik.

Keberatan serupa disampaikan Ketua Indonesia Wellness Spa Professional Association (IWSPA) Yulia Himawati dengan kenaikan pajak tersebut.

Baca juga: Video Viral Wanita Cantik yang Cuek Akhirnya Cinta Prabowo

"Bukan di Bali saja, tapi seluruh Indonesia. Saya baru saja meetzoom dengan 49 pengusaha spa wellness seluruh Indonesia, termasuk Bali juga. Dan mereka semua keberatan," terang Yulia.

Yulia bersama para pengusaha spa tersebut menilai sangat jauh perbedaannya ketika spa wellness harus disamakan dengan tempat hiburan berupa diskotik atau karaoke.

"Pemerintah ini tidak peka dengan apa yang terjadi di lapangan. Usaha spa itu dilihat mungkin selama ini bisnisnya mengarah ke plus-plus itu. Jadi mereka (pemerintah) berfikir penghasilan spa itu besar karena ada hiburan," paparnya.

Sementara, terang Yulia, spa wellness ini bertujuan untuk promotif dan preventif, mencegah sakit, untuk kebugaran, relaksasi, apalagi berbasis budaya.

Baca juga: Harga Pakan Terus Melambung, Peternak Ayam Petelur di Kendal Limbung

"Namanya usaha memang harus kena pajak. Tapi untuk spa wellness itu maksimal pajaknya 10% saja," terangnya.

apalagi, lanjutnya, spa wellness yang digalakkan bersama para pengusaha lainnya mengarah kepada spa wellness tourism.

"Jadi ranahnya jangan dianggap hiburan gitu lho, beda ranah hiburan dengan kebugaran. Jangan menerapkan pajak setinggi itu," tambahnya.

Bahkan, terang Yulia, range pajaknya itu 40%-75%. Dan di Bali menetapkan pajak yang 40% untuk tempat karaoke, diskotik dan tempat-tempat tarian.

Baca juga: Inilah Daftar Tim yang Lolos ke Putaran 16 Besar 2024, Persedikab Kediri Potensi Juara Liga 3 Jatim

Karena itu, sambung Yulia, dirinya bersama Mantan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sapta Nirwanda serta banyak pengusaha spa akan menolak kenaikan pajak terhadap spa wellness.

"Kita akan membuat kajian bagaimana bisnis spa berbasis budaya, spa wellness yang kita jalankan dibedakan antara hiburan dengan kesehatan.

"Spa wellness berbasis budaya ini kan membantu pemerintah agar masyarakat tetap sehat dan bugar, yang kemudian disebut Etnaprana supaya dikenal dunia," paparnya.