bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Chikita Meidy Dilaporkan Polisi Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

Restiyan Ningsih - Hiburan -> Selebriti
2 jam 7 menit lalu
    Bagikan  
Chikita Meidy
Instagram

Chikita Meidy - Chikita Meidy dilaporkan polisi dugaan pencemaran nama baik

HELOINDONESIA.COM - Berita dari hiburan tanah air mengejutkan warganet, salah satu artis cilik Chika Cecilia Oktaviany atau akrab disapa Chikita Meidy dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Dirinya dilaporkan oleh Silda atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Laporannya terdaftar dengan nomor STTLP/B/5482/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Silda menuding Chikita melanggar melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas Pasal 27A Juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.

Baca juga: Kepala BSKDN: Inovasi Daerah Harus Mengandung Pembaruan dan Beri Manfaat Nyata

Hal ini berdasarkan Siaran langsung sang artis yang diduga telah mencemarkan nama baik serta menyebutkan profesinya. Kemudian juga, Silda melaporkan Chikita setelah dituding membuat rugi bisnis skincare-nya.

Pelapor lantas menceritakan telah mengenal Chikita sejak tahun 2018, dan mengaku diminta untuk mempromosikan skincare-nya.

Setelah Silda hengkang, perlahan Chikita menuduhnya telah menjadi dalang dari kerugian atas kerugian penjualan skincarenya.

Baca juga: Lantik Pejabat di Lingkungan Kemendagri dan BNPP, Plt. Sekjen Kemendagri Sampaikan Pentingnya Pahami Tupoksi

Sekilan Tentang Chikita Meidy

Siapa yang tidak kenal dengan artis cilik Chikita Meidy yang lahir di Jakarta tahun 1990, ini.

Perempuan berusia 33 tahun ini telah memulai kariernya sejak tahun 1994 dengan aktif sebagai penyanyi cilik.

Lagunya yang hits berjudul Kuku ku", dan Gigi-gigi" selain itu Chikita merupakan lulusan dari Magister Manajemen di Kwik Kian Gie School of Business pada 2017