bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Suga BTS Akhirnya Harus Bayar Tunai Ratusan Juta, Putusan Pengadilan Final Mengikat

Satwiko Rumekso - Hiburan -> Selebriti
17 jam 8 menit lalu
    Bagikan  
Suga BTS
Instagram Suga

Suga BTS - Penhadilan jatuhkan denda besar

HELOINDONESIA.COM -Pada tanggal 11 September, dilaporkan bahwa Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan hukuman denda sebesar ₩15,0 juta KRW (sekitar Rp168.000.000) kepada Suga BTS karena mengemudi dalam keadaan mabuk. (DUI)!

Denda tersebut merupakan bagian dari dakwaan singkat terhadap sang idola. Dakwaan singkat dijatuhkan kepada orang-orang yang telah melakukan pelanggaran ringan.

Menurut laporan, denda tersebut kini mencakup kisah yang telah berlangsung selama berbulan-bulan yang dipicu setelah sang idola kedapatan mengendarai skuter dalam keadaan mabuk.

Baca juga: Megawati Hangestri Sindir Netizen: Bro, Hidup Kalian Gak Cuma Tentang Aku

Diberitakan sebelumnya, Suga ditemukan terjatuh dari skuter listrik di distrik Yongsan pada Rabu (6/8/2024) malam.

Polisi yang berada di dekat TKP menolongnya dan lantaran mencium aroma alkohol, akhirnya Suga diminta melakukan tes breathalyzer.

Kadar alkohol dalam darah Suga BTS sebesar 0,227 persen dari pemeriksaan polisi atas kasus mengendarai skuter listrik saat mabuk. Angka tersebut tujuh kali lipat dari batas toleransi dalam hukum Korea Selatan yakni sebesar 0,03 persen.

Baca juga: Aespa Pecah Rekor Menangkan Daesang di Fact Music Awards dan Bocorkan Album Baru

Suga telah memenuhi panggilan untuk pemeriksaan lanjutan pada Jumat (23/8/2024) di Kantor Polisi Yongsan, Seoul. Ketika tiba di kantor polisi, Suga kembali menyampaikan permintaan maafnya.

"Pertama-tama, saya sangat menyesal. Saya benar-benar menyesal telah mengecewakan banyak penggemar dan banyak orang. Saya akan menjalani penyelidikan dengan taat. Sekali lagi, saya minta maaf," tutur Suga BTS, dikutik dari media Korea.***