Wajib Tahu, Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Menyambut HUT ke-79 RI

Kamis, 1 Agustus 2024 15:22
Begini aturan pemasangan bendera merah putih untuk sambut HUT ke-79 RI Unsplash

HELOINDONESIA.COM - Pemerintah telah mengatur tata cara pemasangan bendera Merah Putih dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2024.

Pemasangan bendera ini dimaksudkan untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan dan sebagai wujud ekspresi cinta terhadap Tanah Air.

Masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan mereka masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 mengenai tema dan logo HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024.

Baca juga: 4 Link Download Spanduk HUT ke-79 RI Tahun 2024 Lengkap dengan Logo dan Tema

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Sebelum mengibarkan bendera, penting untuk memahami aturan pemasangannya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 7 undang-undang tersebut, terdapat lima poin penting yang mengatur waktu dan lokasi pemasangan bendera.

Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada 17 Agustus, serta pada hari-hari besar nasional atau peristiwa tertentu.

Baca juga: Link Download Banner HUT RI 2024 Ke 79 dan Cara Bikinnya Pakai Canva

Pengibaran bendera dilakukan dari matahari terbit hingga matahari terbenam, kecuali dalam kondisi tertentu yang memungkinkan pengibaran pada malam hari.

Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;

h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan

j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Baca juga: 7 Contoh Spanduk HUT RI ke 79, Lengkap Template Banner, Poster dan Umbul-Umbul

Cara Pemasangan Bendera

Cara pemasangan bendera juga diatur dalam Pasal 13, yang mengharuskan pemasangan pada tiang yang sesuai dengan ukuran bendera serta pemasangan yang memperhatikan agar bendera tidak jatuh ke tanah. .

Sesuai Pasal 13, pemasangan bendera Merah Putih haru memperhatikan hal-hal berikut:

- Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara

- Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara

- Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Berita Terkini