bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Berkomentar Senonoh di Sosial Media Bisa Kena Pasal, Ini Hukumannya!

Restiyan Ningsih - Ragam
3 jam 0 menit lalu
    Bagikan  
pasal pelecehan di sosial media
freepik

pasal pelecehan di sosial media - pasal pelecehan di sosial media

HELOINDONESIA.COM - Sosial media merupakan platform yang luas semua orang bisa mengekspresikan apa yang mereka inginkan disana.

Bahkan bisa memberikan komentar sesuai dengan keinginan kita, hal ini tentu tak jarang membuat orang menuliskan apapun yang mereka inginkan bahkan di pesan pribadi mereka (inbok).

Baca juga: Rembang Sosialisasikan Olahraga Xiangqi, Tiga SD Jadikan Ekstrakurikuler

Bagi kalian yang kerap mendapatkan komentar-komentar atau pesan tidak pantas yang mengarah pada pelecehan, kamu bisa melaporkan pelaku agar mendapatkan hukuman yang setimpal.

Hal ini sesuai dengan Pasal 5 UU TPKS tentang pelecehan seksual nonfisik yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta."

Baca juga: Persiapan PON XXI, Pj. Gubernur Agus Fatoni Minta Koni dan Dispora Prov. Sumut Pantau Perkembangan Atlet

Apakah yang dimaksud dengan pelecehan seksual seacraa nonfisik? yaitu pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.

Selain itu pelecehan di media sosial juga termasuk dalam bentuk pidana kekerasan seksual berbasis elektronik,

Hal yang berkaitan dengan kekerasan seksual berbasis elektronik diatur lebih lanjut dalam Pasal 14 ayat (1) UU TPKS, bahwa setiap orang yang tanpa hak:

a. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;

b. mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau

c. melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual,

dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.