Helo Indonesia

Perpanjangan STNK 2024, Simak di Sini Biaya yang Perlu Disiapkan dan Syaratnya

Anhari L - Ragam
Selasa, 16 Januari 2024 14:48
    Bagikan  
Perpanjangan STNK
Istimewa

Perpanjangan STNK - Syarat dan biaya perpanjangan STNK tahun 2024

HELOINDONESIA.COMSurat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan. Adapun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memiliki masa berlaku tahunan dan lima tahun yang mesti diperpanjang.

Jika masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah habis atau kadaluwarsa dapat menyebabkan kendala hukum dan pemilik kendaraan akan didenda.

Sebagai informasi, denda maksimal keterlambatan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan adalah Rp500 ribu, dan pidana penjara maksimal 2 bulan. Oleh sebab itu penting untuk mengajukan perpanjangan tepat waktu.

Bagi pemilik kendaraan yang tak mau repot mengantri di kantor Samsat dapat mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara daring atau online melalui aplikasi yang telah disediakan. 

Baca juga: Oppo Reno 11 Pro 5G Meluncur di Indonesia, Berikut Spesifikasi dan Harga Resminya

Pada tahun 2024 ini, syarat dan biaya untuk perpanjangan STNK masih sama dengan tahun lalu alias tidak ada perubahan. 

Sedangkan biaya mengurus perpanjangan STNK secara daring atau online tarifnya sama dengan mengurus STNK secara manual atau datang langsung ke kantor Samsat.

Biaya yang dikenakan untuk pajak tahunan jumlahnya 2 persen dari nilai jual kendaraan ditambah biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk motor di bawah 250 cc sebesar Rp35 ribu dan untuk mobil pribadi Rp143 ribu.

Sedangkan untuk pajak 5 tahunan rincian biayanya adalah sebagai berikut:

- Biaya penerbitan TNKB atau plat nomor kendaraan untuk motor Rp60.000 dan untuk mobil Rp100.000.

- Biaya STNK baru atau perpanjangan Rp200.000

- Biaya pengesahan STNK sebesar Rp50 ribu per tahun

- Biaya pembuatan BPKB sebesar Rp225.000

Jika melalui aplikasi SIGNAL anda akan dikenakan biaya tambahan Rp10.000 untuk pemeliharaan aplikasi

Syarat lain yang harus dipenuhi untuk mengurus perpanjangan STNK online, yaitu:

Syarat Perpanjangan STNK Online

Berikut ini syarat Perpanjangan STNK tahunan untuk mobil dan syarat bayar pajak motor:

- Membawa KTP asli sesuai nama yang tertera pada STNK ataupun BPKB

- Membawa STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan

- Menyiapkan uang sesuai besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar

Syarat Perpanjangan STNK Online 5 Tahun

Berikut ini syarat memperpanjang STNK 5 tahun untuk mobil atau motor:

- Membawa STNK asli

- Membawa KTP asli sesuai yang tertera pada BPKB dan STNK

- Wajib membawa BPKB asli

- Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya wajib dibawa, karena akan dicek nomor rangka dan nomor mesin

Demikianlah biaya dan syarat mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahun 2024.