HELOINDONESIA.COM - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan ke publik nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg) DPR maupun DPRD tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi dan DPD yang berstatus mantan narapidana korupsi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengingatkan janji Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang akan mengumumkan para bacaleg mantan narapidana kepada masyaraka.
Pasalnya, Kurnia menuturkan, saat ini KPU justru terkesan menutup-nutupi status para bacaleg mantan terpidana korupsi. Hal tersebut dikatakannya, terkonfirmasi dari pernyataan salah satu anggota KPU
"KPU beralasan tidak ada perintah dalam undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bacaleg,"kata Kurnia dalam keterangannya, dikutip Minggu.
Baca juga: SMAN Wayjepara Lamtim Kirim 2 Atlet Popnas Palembang 2023
Kurnia mencurigai pernyataan salah satu komisioner KPU itu. Sebab hal itu bertolak belakang dengan janji Ketua KPU yang akan mengumumkan mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg saat penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS).
"Apalagi informasi mengenai daftar riwayat hidup para bacaleg jugha tidak disampaikan di laman KPU, " ucap dia.
Dia mengaku khawatir, dengan tidak diumumkannya bacaleg eks terpidana korupsi pada saat penetapan DCS, masyarakat akan kesulitan memberikan masukan dan tanggapan.
Baca juga: Ungkap 15 Bacaleg Eks Napi Koruptor, ICW : Baru Klaster DPR, Belum DPRD Daerah
"Padahal dadi hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan Litbang Kompas, sebanyak 90,9 persen responden tidak setuju mantan napi (narapidana) korupsi maju sebagai caleg dalam pemilu," paparnya.
Karena itu dia menuding KPU alami kemunduran jika berkaca dari pelaksanaan Pemilu 2019 sebelumnya.
“Sebetulnya, pada Pemilu 2019 langkah KPU sudah sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg berstatus sebagai mantan terpidana korupsi,” tandasnya.