Abai Keterwakilan Perempuan di Pemilu, DKPP Diminta Pecat 7 Komisioner KPU

Selasa, 15 Agustus 2023 19:13
(Instagram) Foto : Tangkapan Layar

HELOINDONESIA.COM - Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) mengadukan seluruh komisioner ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka melaporkan KPU ke DKPP karena tidak profesional dalam menggelar Pemilu 2024 dengan mengabaikan kuota keterwakilan bakal caleg (bacaleg) perempuan.

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Elektoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay meyakini seluruh komisioner telah melanggar kode etik lantaran tidak menjamin keterwakilan caleg perempuan. Karena itu dia meminta DKPP memecat tujuh komisioner KPU. 

"Jadi menurut pandangan kami, kita perlu ganti penyelenggara pemilu kita. Jadi enggak bisa pemilu ini diteruskan model seperti ini," kata di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (15/8/2023). 

Menurut Hadar, DKPP memiliki wewenang untuk memberhentikan tujuh komisioner KPU RI. Seluruh komisioner dianggap tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik karena mengabaikan keterwakilan perempuan dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

Baca juga: Buron Empat Hari, Pembacok Pria hingga Tewas di Candisari Akhirnya Serahkan Diri

"Jadi kami meminta diproses dan diputuskan dengan nyata unyuk memperbaiki penyelenggaraan pemilu," ujar Hadar, yang juga eks Komisioner KPU.

Sikap KPU ini membuat 17 parpol nasional tidak memenuhi keterwakilan perempuan, di 290 daerah pemilihan (dapil) untuk tingkat DPR RI. "Ini menandakan KPU tidak ramah perempuan," tegasnya.

Diketahui, Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengamanatkan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bacaleg. Selain pada level DPR RI, hal serupa juga ditemui pada level DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga: Kulit Wajah Glowing Pakai Facemilk Cleanser, Berikut Keunggulannya Ketimbang Produk Lain

Dari total 860 dapil pemilu tingkat provinsi, dan 6.821 kabupatrn/kota, keterwakilan bacaleg perempuan jauh dari 30 persen. Masyarakat sipil menganggap, KPU telah gagal menjalankan amanat konstitusi terkait politik afirmasi.

Berita Terkini