Komisi III DPR Minta Mahfud Dihadirkan, Diduga Langgar Hukum Terkait Transaksi Janggal Rp300 T

Selasa, 21 Maret 2023 23:05
Ruang rapat Komisi III DPR.

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan  Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp300 triliun terkait Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Kepala PPATK dicecar para anggota Komisi III, kebanyakan mengkritik Ivan karena menyampaikan  ke Menko Polhukam Mahfud Md. Setelah itu menjadi isu yang heboh luar biasa.

Ssalah satu anggota Komisi III DPR akhirnya minta Menko Polhukam Mahfud MD dihadirkan secepat-cepatnya ke rapat Komisi III DPR, karena diduga melanggar hukum terkait transaksi janggal Rp300 Tdi Kemenkeu.

Permintaan itu disampaikan Benny K Harman dari Fraksi Demokrat. Semula. Benny menyatakan, rapat ini tidak ingin memojokkan siapa pun. Sebelumnya, Kepala PPATK mengatakan soal laporan yang disampaikan ke Presiden Jokowi.

?Sete;ah dilaporkan ke Bapak presiden, apakah sauadara pernah diminta saudara diminta Menko Polhukam supaya Anda melaporkan kasus di Kemenkeu itu? Tanya Benny K harman.

Ivan menjawab bahwa dalam konteks RAT yang pertama. Rangkaiannya panjang. Awalmya dari RAT.  Menko Mahfud minta klarifikasi, apakah pernah mengirim hasil analisis belum?  Karena ada isu LHKPN yang besar itu. 

?Lalu saya sampaikan sudah pernah ada. Lalu bergulir lagi ke isu yang lain, isu flexing-flexing lainnya. Lalu saya sampaikan sudah pernah lagi. Kita tidak pernah menyampaikan dokumen analisisnya. Lalu beliau minta list secara agregat, list secaara umum,? ujar Ivan.

Mengumumkan ke Publik

Benny merasa tidak puas, karena jawabannya dijawab kemana-mana. Ia meminta pertanyaan betul-betul dijawab dengan yang dia tanyakan.

?Jangan kemana-mana, kami bingung. Juga kan kami banyak tugas. Pertanyaan saya, apakah Menko Polhukam meminta Anda secara khusus menyerahkan kasus dana ?illegal? di Kemenkeu yang rebut itu lho?? tanya Benny.

?Meminta konfirmasi tentang list agregat semua,? kata Ivan. 

?Jawaban saudara,? tanya Benny. ?Kami membuatkan list agregat semua. Dan menyampaikan ke beliau, sebagai Sekretaris komite Nasional,? kata Ivan ladi.

Lantas Benny K Harman terus mencecar. ?Lalu beliau mengumumkan ke publik? Anda tahu? Apa boleh?? tanya Benny. Dan  Ivan menjawab boleh. 

Dari situlah, pertanyaan Benny K Harman makin menukik dan tajam. "Kalau Anda mengatakan itu boleh, tunjukkan ke saya pasal berapa dalam UU. Sebab kalau tidak bapak-ibu yang saya hormati, saudara Menko Polhukam dan Anda juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat, mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang Saudara lakukan. Coba tunjukkan ke saya, pasal mana" ujar Benny.

"Yang jadi referensi kami adalah Perpres 6/2012," kata Ivan Yustiavandana menjawab Benny.

"Ini turunan dari Pasal 92 ayat 2 (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang)," tegasnya.

Benny K Harman kembali mengatakan, Pasal mana? Lantas Kepala PPATK Ivan yustiavandana meminta izin agar Direktur Hukum PPATK yang menjawab.

?Jadi di Pasal 92 itu mengamanatkan Pembentukan komite dengan Perpres,? kata Direktur Hukum PPATK.

Tapi belum tuntas memberi pernyataan sudah dipotong oleh Benny K Harman. Bahkan dia mengatakan, politisi di Komisi III DPR bukan anak bawang, bukan anak bawang. Lantas Benny membacakan Pasal 92 tersebut.

?Pasal 92 ayat 2 yang Anda sebutkan itu saya bacakan: Pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diatur dengan Peraturan Presiden,? kata Benny.

Ia lantas mengacungkan buku yang menurutnya berisi Perpres tersebut. ?Ini Peraturan Presidennya. Saya baca dari awal sampai selesai, tidak ada satu pasal pun, atau pun penjelasannya yang dengan tegas menyebutkan Kepala PPATK, Kepala Komite, apalagi Menko Polhukam boleh membuka data-data seperti itu kepada publik sesuka-sukanya. Selain punya motivasi  politik. Itu yang Anda lakukan. Betul tidak itu motivai politik?

?Tidak ada sama sekali,? kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Lantas Benny mencecar lagi. Lalu maksudnya apa?? kata Benny K Harman.

?Saya menjalankan fungsi saya sebagai Sekretaris Komite Nasional,? kata Ivan.

Benny melanjutkan cecarannya. ?Oh saudara tidak ikut membuka itu ke publik?? kata Benny. ?Saya nggak,? jawab Ivan.

?Hanya Pak Menko Polhukam,? tanya Benny lagi. Kemudian dia menanyakan hal itu melanggar aturan. Tahu to?? Benny menegaskan lagi dengana menanyai: ?Tahu to??

Karena dari hasil penggaliannya ini terungkap bahwa ada dugaan pelanggaran hukum oleh Menkoi Polhukam selaku ketua Komite Nasional, yakni mengumumkan ke publik data-data hasil kadjian PPATK, lantas Benny mengusulkan kepada Ketua Rapat Komisi III DPR, yang saat itu dipimpin Ahmad Sahroni.

?Jadi saya minta saudara Ketua Komite Menko Polhukan dihadirkan  di tempat ini dalam waktu sesingkat-singkatnya. Sekian terima kasih,? kata benny K Harman mengakhiri usulannya.

Sementara itu, kritik kepada Kepala PPATK juga disampaikan Anggota DPR F-PAN Mulfachri Harahap. Mulfachri menilai seharusnya PPATK juga menyampaikan laporan TPPU kepada Komisi III karena menjadi mitra kerja.

"Terus, keadaan yang seperti ini kenapa tidak pernah Anda sampaikan dalam rapat-rapat di Komisi III? Tentu dengan kewenangan yang kami miliki, kami bisa juga mempersoalkan itu kepada kementerian yang terkait. Itu persoalannya," ucap Mulfachri. (*)

(A Winoto)

Berita Terkini