Status Warga Meninggal Dunia Masuk DPT, KPU Didesak Koordinasi dengan Kemendagri

Senin, 17 Juli 2023 22:46
(Ist) Foto : Ist

HELOINDONESIA.COM - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengungkapkan temuan janggal dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Dari pemantauan KIPP terhadap DPT di Kota Bandung, ditemukan status warga yang sudah meninggal masuk DPT.

"Temuan kami di Kota Bandung itu, kita punya data orang yang sudah meninggal tapi masih hidup di dalam DPT, masih hidup di dalam DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu)," kata Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta dalam diskusi dengan tema Mengurai Problematika Akurasi Daftar Pemilih Terhadap Kualitas Hasil Pemilu 2024 di Media Center Bawaslu RI, Senin (17/7/2023). 

Kaka menerangkan penyebab masuknya warga berstatus meninggal dunia dalam DPT berawal dari salash satu anggota keluarga terdaftar dalam dua kartu keluarga (KK). 

Baca juga: Ada BPJS Warganya Ditolak RS, Dendi Berikan Kebijakan Konvensasi

"Ternyata diberikan surat keterangan kematian. Ini perlu yang diklarifikasi dan diteruskan, apa yang terjadi," ujarnya. 

Lebih lanjut, KIPP mendorong pihak penyelenggara Pemilu melakukan koordinasi dengan Kemendagri untuk memastikan validitas data penduduk yang dijadikan sebagai penmetapan DPT. "Ini perlu diverifikasi," pungkasnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Penetapan DPT dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU, Minggu (2/7/2023).

Total jumlah DPT itu terdiri dari jumlah pemilih laki-laki sebanyak 102.218.503 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 102.588.719 orang.

Berita Terkini