DPR Gelar Rapat Paripurna Tapi Ruangan Kosong, Perppu Cipta Kerja Jadi Polemik Lagi

Selasa, 14 Maret 2023 11:54
DPR menggelar rapat paripurna, namun lebih banyak kursi yang kosong. (foto: ist)

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM ? DPR RI menggelar rapat paripurna untuk pembukaan masa persidangan keempat 2022-2023, Selasa (14/03/2023). Namun, para rapat paripurna kali ini ternyata ruangan rapat paripurna lebih banyak kursi yang kosong.

Dari jumlah 275 anggota DPR, yagn tampak hadir tidak sampai seperempat, hanya beberapa orang angota di depan, dan di bagian paling belakang ruang yang sangat luasa itu.

Rapat paripurna itu sendiri dibuka oleh Wakil Ketua DPR M Lodewijk F Paulus (dari Fraksi Golkar). Pimpinan lain yang tampak adalah Rachmad Gobel dan Sufmi Dasco Ahmad. Sedangkan Ketua DPR Puan Maharani tidak tampak hadir.

Pada kesempatan itu, untuk pidato pembukaan oleh Ketua DPR, penyampaian pidato dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

Sejumlah agenda akan dibahas pada masa persidangan keempat kali ini. Yang akan menjadi perhatian adalah pengambila persetujuan Perppu Cipta Kerja. Pengambilan persetujuan itu seharusnya dilakukan pada masa persidangan ketiga yang lalu, tapi DPR tidak melakukan, dan masa sidang itu sudah ditutup 15 Februari lalu. 

Perppu Cipta Kerja Dicabut?

Namun Masih saja Perppu Cipta kerja menjadi polemik lagi, karena menurut UUD 1945 pasal 22 seharusnya dicabut.  Pasal  22 itu berisi tiga ayat, bunyinya sebagai berikut.

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Khairul Fahmi mengatakan, dalam wawancara di sebuah stasiun TV, konstitusi UUD 1945 Perppu itu harus mendapat persetujuan DPR masa sidang berikut, maa sidang ketiga, yang itu sudah lewat tanggal 15 Februari lalu.

?Perppu itu gugur dengan sendirinya, karena harus mendapatkan persetujuan DPR pada massa sidang berikutnya, kalau tidak mendapatkan persetujuan, itu tidak bisa dibelakukan. Memang ada pendapat, tidak gugur, tapi ada mekanisme pencabutan,? katanya.

Mekanismenya, caranya bisa dari Presiden dan juga DPR. Presiden atau DPR mengajukan pencabutan RUU Cipta Kerja itu. 

Apakah DPR tidak tahu soal tata cara persetujuan itu? Khairul Fahmi menyatakan tidak yakin kalau DPR tidak tahu. Seperti ?Saya tidak yakin DPR tidak tahu, karean bisa dibaca di UU Pemebentukan Perundang-undangan, dan Pasal 22 UUD 1945,? katanya.

Kenapa DPR tidak menyetujui di masa sidang tersebut, menurut pakar itu, kemungkinan ada kelalaian, atau DPR melihat tidak ada kegentingan memaksa. (*)

(A Winoto)

Berita Terkini